9 PNS Golongan III Disumpah
dibaca 862 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Sebanyak 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dilingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah melakukan pengambilan sumpah/ janjinya sebagai PNS. Hal tersebut berlangsung di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lotim Senin (19/12/2016).
Dimana sebelumnya ke 9 PNS tersebut sudah mengikuti masa CPNS.
Kepala BKD Lotim H. Najamudin dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pengambilan sumpah tersebut telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara pada pasal 66 ayat (1) ditegaskan bahwa setelah CPNS diangkat menjadi PNS maka harus segera dilakukan sumpah.
Dijelskan dalam undangh-undang tersebut juga mengingat bahwa hal ini merupakan tahap awal bergabung sebagai anggota ASN yang diamana masa uji coba sudah dilalui.
Dengan begitu perlu sekiranya bagi yang sudah diambil sumpah PNS agar mendalami segala peraturan kepegawaian hususnya peraturan pemerintah nomor 53 thaun 2010 tentang disiplin PNS.
Dalam PP tersebut sudah jelas diatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS sehingga dengan melakukan hal yang kurang baik maka akan mampu menciderai image di masyarakat.
Dikesempatan tersebut Najamudin menjelaskan ada 3 fungsi ASN sebagaimana diterapkan dalam UU nomor 5 tahun 2014 diantaranya, sebagai pelaksanana kebijakan public, sebagai pelayan masyarakat, dan sebagai perekat persatuan NKRI.
Najamudin berharap kepada para PNS yang sudah diambil sumpah agar menyadari hak dan kewajiban, jangan menuntut hak saja namun kewajiban tidak pernah dilakukan. Kemudian yang terpenting melakukan motifasi terhadap diri sendiri agar terus menjadi orang yang berkompeten, harpnya.|002|024|.