Tanggal 22 Maret E – Tilang Mulai Disosialisasikan
dibaca 1,014 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pemberlakuan E – tilang pada pelanggar pengguna jalan di Kabupaten Lombok Timur hususnya akan segera diberlakukan, kehadiran program E – tilang pada prinsifnya akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah perkara mereka dalam pelanggaran berlalu lintas demikian dijelaskan Kapolres Lotim melalui Kasat Lantas AKP Ruben Palayukan, Senin (13/03/2017).
Lanjutnya, peroses kerja E – tilang ini nanti para petugas akan diwajibkan menggunakan ponsel androit, sebab nanti apabila penilangan terjadi cukup petugas tersebut memasukan nomor kendaraan yang ditilang kedalam aflikasi E – tilang, dengan begitu dengan sendirinya nominal denda yang akan dibayar oleh pelanggar keluar di ponsel tersebut.
‘’Kalau pelanggar sudah diberitau atau diperlihatkan nominal denda, mudah mereka langsung ke ATM terdekat untuk membayar tilang, setelah itu tinggal ditukarkan bukti pembayaran dengan Barang Bukti yang diamankan’’, jelasnya.
Kemudian bagi wilayah yang belum ada ATM bisa membayarkan secara manual seperti biasa di Pengadilan, tutupnya.|002|028|.








