Permendagri 37 2018 Disosialisasikan
dibaca 853 kaliRADIO LOMBOK FM, Mataram-Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Rosyadi H. Sayuti membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, hasil kerjasama Kemendagri dan DPP Perpamsi, di Hotel Golden Palace Mataram, Kamis (26/7/18).
Sekda memperkenalkan dan mempromosikan seluruh potensi yang dimiliki NTB, baik yang menyangkut potensi pertanian maupun potensi pariwisata. Sejak meyabet penghargaan sebagai the Wold Best Halal Destination dan The Wold Best Honeymoon Destination menurut Sekda, NTB semakin dikenal di manca negara, apalagi di negara-negara timur tengah. Sejak mendapat pengharagaan itu lanjut Sekda, angka kunjungan wisatawan ke NTB, baik manca negara maupun domestik semakin meningkat setiap tahun. Bahkan sudah menembus angka 3,5 juta sampai dengan 2017.
“Atas nama pemerintah Provinsi NTB saya mengucapkan terima kasih kepada pihak panitia yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi pada pagi hari ini. Saya juga ingin mengucapkan selamat datang kepada para peserta sosialisasi, selamat mengikuti kegiatan dan selamat menikmati keindahan wisata dan kuliner halal selama anda semua berada di pulau Lombok ini,” ucapnya.
Ketua umum Persatuan Perusahaan Air Minum (PERPAMSI), Erlan Hidayat menerangkan, beberapa tahun yang lalu pihaknya telah berdiskusi tentang bagaimana BUMD ini memiliki peraturan hukum yang lebih baik dari saat ini. Dalam diskusi tersebut banyak dibicarakan tentang masa jabatan, usia pensiun dan permasalahan jasa produksi dan lain sebagainya. Akhirnya muncullah PP No. 54 yang mengatur pengelolaan BUMD secara menyeluruh. Dari kemunculan PP ini menimbulkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. (07/054)