Published On: Fri, Mar 24th, 2017

Pemuda Ini Nyambi Jualan Narkoba

dibaca 1,042 kali
Share This
Tags

c6RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Sat Res Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat meringkus seorang pemuda yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis shabu. Js warga kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram dibekuk oleh Subdit II Sat Res Narkoba Polda NTB pada hari Selasa 21 Maret 2017 di Jl. Gunung Pengsong gang Gunung Siu Lingkungan Gapuk Barat, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKPB I Komang Satra menerangkan, pada saat polisi akan melakukan penangkapan tersangka Js sempat melakukan perlawanan. “Kita sempat mengejar tersangka, dan tersangkapun mencoba melakukan perlawan, saat itu juga terjatuh satu buah kotak hitam. Ketika di buka kotak hitam tersebut ternyata didalamnya terdapat satu poket shabu”, ujar Satra di Mapolda NTB, (23/03/2017).

Dikonfirmasi wartawan, tersangka Js selain jadi pengedar narkoba, dia juga bekerja sebagai tukang cat mobil. Awalnya hanya coba-coba menggunakan narkoba, namun akhir ketagihan. Komang Satra juga membenarkan bahwa tersangka Js positif sebagai pemakai, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita sebuah kotak hitam yang berisi satu poket shabu dengan berat 1.5 gram, alat hisap, uang 450 ribu rupiah, dan HP.

Saat ini tersangka terpaksa diinapkan di jeruji besi Polda NTB, guna pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Terhadap tersangka, Polisi menyangkakan dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. |006|023|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah