Parpol Caleg-kan Kader Diharuskan Tandatangani Fakta Integritas
dibaca 2,563 kali“Demikian juga halnya dengan pimpinan partai politik wajib membuat fakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e),” kata Ketua KPU Daerah NTB, Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu (11/7).
Terkait larangan eks koruptor yang maju menjadi Caleg sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU, Lalu Aksar Ansori menegaskan PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. “Silahkan, Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU berwenang mencoret Caleg yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur PKPU. Karena akan dicoret KPU sedari awal sebaknya Parpol tidak menyertakan eks koruptor,” tegas Aksar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana nyaleg juga disebutkan Parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan yang terlibat korupsi,” kata Aksar. (07/0022)