Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WNA Korea
dibaca 1,510 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram – Kantor Imigrasi Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Choi Chungyun. Diduga melanggar Undang-undang Keimigrasian karena penyalahgunaan ijin tinggal.
“Chungyun itu melakukan kegiatan membuka lembaga kursus pendidikan bahasa Korea dibawah PT Elite Akademy Korea di wilayah Cakranegara Mataram”. ungkap Kepala Seksi Status Kemigrasian, Kantor Imigrasi Mataram, Rahmat Gunawan, (13/02/2017).
Rahmat menjelaskan, Chungyun membuka lembaga kursus di Lombok sejak 5 bulan lalu. Keberadaannya terungkap ketika mengurus perpanjangan ijin. Karena terlalu sering terlihat membuat petugas Imigrasi curiga kemudian melakukan pendalam. Chungyun yang dengan nomor pasport M84632350, massa berlaku hingga 2019 mendatang, dinyatakan melanggar penyalagunaan ijin tinggal.
Rahmat memaparkan, berdasarkan struktur organisasi PT Elite Akademy Korea, Chungyun menjabat sebagai wakil Direktur yang mendukung semua kegiatan PT Elite untuk kemajuan perusahaan tersebut. Namun, ijin keimigrasian tidak sesuai peruntukan. Dan menyatakan yang bersangkutan telah melakukan suatu kegiatan yang tidak sesuai izin keimigrasian yang berlaku. |006|014|.









