Published On: Sat, Jun 30th, 2018

Hitung Cepat Quic Count, KPU NTB: Tunggu Hasil Resmi

dibaca 1,270 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Mataram- Hasil perhitungan cepat (Quick Count) yang direkomendasikan KPU NTB terhadap sejumlah lembaga survei di daerah ini belum bisa dijadikan acuan pasti guna menetapkan hasil pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

“Quick count belum bisa dijadikan acuan. Semua harus menunggu pengumuman resmi KPUD NTB yang hasilnya akan kami sampaikan pada 9 juli 2018. Saya berharap agar masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari KPU,” kata Ketua KPU NTB, L. Aksar Ansori di Mataram, Jumat (29/6).

Aksar menilai, sekalipun hasil quick count telah disampaikan oleh berbagai lembaga survey, namun hasilnya tak bisa dijadikan tolok ukur dari hasil pemilihan. KPUD NTB sendiri akan menetapkan dan mengumumkan hasil resminya melalui rekapitulasi berjenjang, penetapan perolehan suara dan penetapan paslon terpilih. “Kalau sudah ditetapkan KPU, Paslon Gubernur-Wakil Gubernur bisa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Mahkamah Konstutusi.

Aksar meminta kepada semua paslon, tim pemenangan dan masyarakat ubtuk tetap bersabar menunggu hasil resmi dari proses rekapitulasi tersebut secara berjenjang dengan menempatkan saksi saksi di PPK, KPU kab/kota hingga KPU provinsi.

Aksar menilai pelaksanaan Pilkada di NTB baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota di NTB berjalan lancar. Demikian juga tingkat partisipasi masyarakat pun meningkat dari 75 persen menjadi 75 persen lebih.

Dikatakannya, peningkatan partisipasi pemilih tersebut tidak terlepas dari meningkatnya partisipasi masyarakat di Kota Mataram. Kabupaten Dompu tingkat partisipasi warga memilih diatas 75 persen. Lombok Utara pun diatas 75 persen, disusul Kabupaten Bima . “Ini berkat kerja keras semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan,” tutur Askar. (07/049)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah