Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Ini Terpaksa Lebaran di Penjara
dibaca 1,294 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram – Tersangka IH dan dan HJ warga Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayan Peken terpaksa harus berlebaran di balik jeruji besi Polda NTB, keduanya tertangkap pada saat melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel di Mataram pada tanggal 8 Juni 2017 lalu.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra menjelaskan, dua orang tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dua orang tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel yang ada di Ampenan Kota Mataram.
Kemudian berdasarkan informasi itulah polisi melakukan pengintaian, sehingga pada (8/6) itu polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi mendapatkan dua poket Kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan dengan berat 2.24 gram.
Terkait penangkapan dua orang tersangka, polisi melakukan pengembangan di lapangan dari mana barang haram tersebut didapatkan. Sehingga polisi sudah mendapatkan beberapa nama yang merupakan sindikat pengedar narkoba di Mataram.
“Ada beberapa nama yang didapatkan sehingga baru kali ini (22/6) bisa disampaikan kepada masyarakat bahwa dua orang yang diamankan ini diatasnya ada dan ini merupakan satu sindikat walaupun barang buktinya kecil”, ungkap Komang Satra di Mapolda NTB (22/6/2017).
Sedangkan berdasarkan keterangan para tersangka, IH berperan sebagai kurir yang barangnya didapatkan dari HJ dan dari tersangka HJ inilah polisi mendapatkan beberapa nama yang masih dirahasiakan oleh polisi karena masih melakukan pengembangan kasus.
Dan berdasarkan hasil tes urine dua orang tersangka ini HJ dan IH positif menggunakan narkoba, dan mereka disangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. |006|011|