Diduga Pengedar Narkoba Pasutri Ini Dibekuk Polisi
dibaca 1,316 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pasangan Suami Istri [Pasutri] asal Terara yaitu SS alias Sam (41) dan Istrinya SKL alias Kiki (43) ini bernasip apes, pasalnya mereka terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Lombok Timur [Lotim] setelah rumahnya digerebek Polisi. Saat penggerebekan tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan Barang Bukti [BB] berupa sabu dan alat hisap lainnya.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasatresnarkoba AKP Prayit Hariyanto, SH kepada wartawan menerangkan,penangkapan dilakukan cukup lama, dikarenakan ada beberapa kendala, tapi meski begitu petugas tetap bersiaga dan melakukan pemantauan sehingga ke dua tersangka berhasil di bekuk, jelasnya, Senin [03/04/2017].
Barang Bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka diantaranya, 6 bungkus Narkotika jenis Shabu berat Bruto 3,62 gram, 3 buah alat hisap Shabu (Bong), 8 buah pipet plastik, 4 buah skop plastik, 1 buah Jarum, 4 buah Tabung Kaca atau silinder, uang tunai Rp. 1.424.000, 5 buah HP berbagai merk (tab Advan Hitam dan Putih, 4G LTE putih, Samsung dan Nokia) dan Dompet tempat menyimpan Shabu.
Saat ini tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU 35/2009 dengan ancaman Hukuman maksimal seumur Hidup.|002|003|.