Curi Motor, Bonyok Dihakimi Masa
dibaca 845 kali
RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Dua orang pemuda asal Desa Parampuan Lombok Barat babak belur dihakimi masa saat mencoba mengambil satu unit motor di depan ruko Karang Pule Mataram.
Masing-masing pelaku berinisial R 22 tahun dan K 21 tahun. Sekitar pukul 13.45 Senin 6 Maret 2017 tersangka R mencoba mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah, namun belum sempat melarikan motor curian, aksi tersangka terlebih dahulu diketahui oleh pemilik motor.
Tersangka juga sempat menodongkan korbannya senjata tajam namun korban melakukan perlawanan dan meneriaki maling. Tersangka K yang sudah menunggu di luar dan berperan sebagai joki, dan mencoba kabur, namun masa behasil mencegah dan ikut di hakimi masa.
“Berkat kesigapan petugas kepolisian, tersangka berhasil di amankan dari amukan masa”, ungkap Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa di Mataram (07/03/2017).
Dengan kejadian ini, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor, kunci T, dan sebilah pisau. Tersangka R ini juga merupakan residivis, dia juga pernah ditahan dengan kasus yang sama dan keluar pada bulan Agustus 2016. Kini kedua tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ampenan. Mereka diancam dengan 7 tahun penjara. |006|006|