Aksi Penimbunan BBM Terungkap
dibaca 1,192 kaliRADIO LOMBOK FM, MATARAM – Unit Reskrim Polsek Narmada dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Mataram mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pencurian dan penggelapan serta penimbunan BBM, Selasa (23/5/2017) sekitar pukul. 11.30 wita.
Ketiga orang pelaku tersebut masing-masing atas nama BS usia 33 tahun sopir truk tangki, warga Jalan Saleh Sungkar, Lingkungan Dendesaleh, Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram.
Kemudian SP usia 37 tahun, adalah pemilik rumah dan penampung BBM di Dusun Tibupiling, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. dan DY usia 20 tahun kernet truk tangki, warga Jalan Energi, Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram.
Ketiga pelaku membuka segel perusahaan dan mengambil solar dari mobil tangki ke dalam jiregen atau drum, kemudian melakukan penyimpanan solar tanpa ijin usaha menimbung BBM di Dusun Tibupiling, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Tim Reskrim Polsek Narmada dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Mataram yang mendapati informasi langsung mendatangi lokasi dan melihat 3 orang pelaku tersebut sedang memindahkan BBM jenis solar dari dalam tangki truk ke jiregen melalui selang pompa.
Kapolsek Narmada Komisaris Polisi Setia Wijatono beserta anggota Reskrim dan Unit Tipiter Polres Mataram melakukan pengamankan terhadap ketiganya bersama barang bukti BBM jenis solar.
“Saat ini 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resrim Polres Mataram untuk proses pemeriksaan,” ujar Komisaris Polisi Setia Wijatono.
Barang bukti yang diamankan berupa 32 jerigen masing-masing berisi 30 liter solar, sebelas drum masing-masing berisi 200 liter solar dan satu unit mobil tangki berisi 5000 liter solar DR 8991 AA milik PT Sari Hasil Niagatama.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 buah segel milik PT. Pertamuina , 1 lembar Do solar dari PT. Krisna Karya, 2 tutup pompa tangki, 2 selang plastik serta satu buah STNK,” pungkas Setia Wijatono. (06|27)