Warga Tidak Dapat Buat Kartu KK Tanpa Buku Nikah
dibaca 4,963 kaliLOMBOK UTARA, lombokfm.com – Adanya persyaratan membuat kartu Kepala Keluarga (KK) harus melampirkan akte nikah, membuat banyak masyarakat yang kesulitan, terutama yang nikah dibawah tangan atau pernikahan yang kedua kali.
Demikian dikatakan Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip, kepada Lombok, FM 21/10/15 ketika ditemui di ruang kerjanya. “Pembuatan kartu KK baru, salah satu sayaratnya harus ada buku nikah, akibatnya banyak warga kita tidak bisa membuat kartu KK baru karena tidak memiliki buku nikah”, kata Kertamalip.
Selain itu, kata Kertamalip, pemerintah desa tidak berani membuat surat pengantar untuk pembuatan karu KK, kalau warga tidak melengkapi persayaratannya, yang salah satunya adalah buku nikah.
Untuk mempermudah bagi warga yang membuat kartu KK baru, pemerintah perlu mencarikan solusi yang tepat, karena disatu sisi pemerintah menganjurkan semua warga memiliki kartu KK dan KTP, namun disisi lain, warga dipersulit dengan tidak adanya buku nikah.
“Saya rasa pemerintah harus memberikan solusi, apakah bisa seperti dulu cukup dengan memberikan keterangan sudah nikah dari desa atau ada solusi lain seperti dilakukan pembuatan buku nikah masal, atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP”, jelasnya.
Terkait dengan banyaknya terjadi nikah dini alias dibawah usia, menurut Kertamalip, merupakan Pekerjaan Rumah (PR) dari pemerintah desa, dan untuk mengantisipasi nikah dini, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R).|004|096|