Terbakar Cemburu Berujung Penganiayaan
dibaca 217 kaliRADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH, NTB – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah kali ini terjadi di Dusun Bajak Desa Sukadane Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat,SH,M.Hum, menyampaikan Kronologis Kejadian, sekitar pukul 15.00 Wita, Korban inisial MSN, umur 19 tahun, alamat Desa Sukadane Kecamatan Pujut datang kerumah inisial E, untuk bertemu E.
Korban MSN pergi mencari E ke sawah, sekitar pukul 16.00 wita, Setelah ibu E, mengatakan E sedang berada di sawah, sementara itu pacar E yang lain yakni pelaku Z dan temannya tau kalau saingannya sedang mencari wanita pujaannya, Z datang secara tiba-tiba tanpa ada basa basi dan langsung menusuk korban memakai pisau/sajam yang mengenai bagian pinggang sebelah kanan dan tangan sebelah kiri.
Setelah itu pelaku langsung pergi begitu saja meninggalkan korban,melihat kejadian tersebut si E berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar TKP dan korban langsung di bawa ke Puskesmas Sengkol .
“Dengan kejadian tersebut Korban langsung melapor ke Polsek Pujut” jelas Kapolsek.
Dan Pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya, Ke Unit Reskrim Polsek Pujut Polres Lombok Tengah, pada Kamis tanggal 24 Februari 2022, sekitar Pukul 07.00 Wita
Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan adalah inisial JS umur 16 tahun, dan inisial S umur 14 tahun, sama sama beralamat di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Polisi telah meminta keterangan Saksi yang saat itu berada dilokasi kejadian Inisial E, umur 17 tahun, jenis kelamin Perempuan, alamat Desa Sukadane Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil introgasi awal motif pembacokan tersebut di latar belakangi oleh rasa cemburu pelaku karena korban mendahului bertemu dengan cewek inisial E tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pujut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.