Tarif Parkir di Lobar Banyak Dikeluhkan
dibaca 863 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Barat – Masih semerawutnya retribusi parkir di Kabupaten Lombok Barat membuat banyak pertanyaan dari pemilik kendaraan. Pasalnya, di beberapa tempat parkir yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat menerapkan tarif yang berbeda-beda, mulai dari Rp.1000,- sampai dengan Rp.5000,- untuk kendaraan jenis roda dua, Contohnya tarif parkir yang di berlakukan di RSUD Lombok Barat yakni Rp.2000,- untuk kendaraan berjenis sepeda motor. Selain itu juga di temukan di wilayah Senggigi, juru Parkir setempat memungut Rp. 5000 per kedaraan roda dua.
Salah seorang warga Jembatan Kembar, Lembar yang tak bersedia menyebutkan identitasnya, Jumat (20/5) kepada RADIO LOMBOK FM mengungkapkan, area Rumah Sakit Umum Gerung yang sudah jelas menjadi salah satu titik yang ditunjuk untuk menarik retribusi parkir, Jukir justru menarik retribusi parkir yang tidak merujuk pada aturan perda, yakni Rp.2000,- persatu unit motor roda dua dengan alasan mereka harus lebih mengejar tambahan setoran. “Saya kaget aja, dan terpaksa harus membayar,” katanya.
Selain itu juga, ia mengungkapkan pengalamannya ketika berkunjung ke kawasan Senggigi ia ditarik parkir sebesar Rp. 5000. “Itupun lokasi parkirnya di pinggir jalan yang notabene tidak boleh di jadikan tempat parkir, karena akan mengganggu pengguna Jalan.” keluhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lombok Barat H. Akhmad Saikhu saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan guna menindak lanjuti adanya pihak ketiga yaitu jukir yang melakukan pungutan retribusi yang diluar dari pada ketentuan peraturan daerah (PERDA). “Retribusi parkir berdasarkan perda jenis kendaraan roda dua seribu rupiah dan mobil dua ribu rupiah,” kata Saickhu.
Ia pun mengungkapkan tarif retribusi yang di berlakukan di Rumah Sakit Gerung tersebut merupakan lokasi parkir khusus. Menurutnya di beberapa wilayah selain rumah sakit Gerung parkir khusus juga diberlakukan di Narmada dan Suranadi. “Kita akan ada parkir di jalan dan ada parkir khusus, yakni di Rumah Sakit Gerung, Narmada dan Suranadi,” tambahnya.
Sementara itu Peraturan Bupati ( Perbup ) terkait jumlah pungutan retribusi parkir untuk masing-masing kendaraan belum terbit sampai saat ini dan masih memakai surat edaran Bupati. |007|024|