Published On: Wed, Apr 13th, 2016

Suhaemi: Desa dan Kelurahan Berbeda Dalam Segala Hal

dibaca 1,962 kali
SUHAIMI
RADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Bila ada seorang lurah yang meminta anggaran besar layaknya seperti anggaran yang saat ini masuk ke desa, maka lurah tersebut lurah yang “Gagal Faham”. Demikian disampaikan salah seorang anggota komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi,SH Rabu (13/4) 2016 kepada Lombok FM.
Antara desa dan kelurahan jelas Suhaimi, jelas-jelas sangat berbeda dalam segala hal, baik fungsi dan kelembagaanya serta secara struktural pemerintahanya. Kepala Desa (Kades) dipilih masyarakat, sementara seorang Lurah ditunjuk oleh Bupati.”Jadi ini hal yang sangat berbeda dan begitu juga dengan keuanganya,”Katanya.
Seorang kades lanjut Suhaimi, jumlah honornya ditentukan dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedangkan seorang lurah honornya telah ditentukan oleh Negara karena menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Itu juga menjelaskan perbedaan antara desa dan kelurahan ini yang harus dipahami,”Katanya lagi.
Bila ada Lurah yang protes karena anggaran yang masuk kekelurahan kecil, maka lurah tersebut tandas Suhaimi tidak paham dengan tugas dan fungsinya. Dimana kelurahan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan adminstratif bagi warga kota.”Maka kalau ada lurah begitu, bupati perlu mempertimbangkanya pada jabatan itu karena lurah bersangkutan tidak faham,”Tandasnya.
Berbeda kalau yang melakukan protes itu adalah warga keluarahan lanjut Suhaimi, maka hal tersebut sangat difahami dan masuk logika dirinya. Misalnya masyarakat keluruhan protes karena pembangunan diwilayah tersebut sangat kurang dan yang lainya.”Kalau warganya yang protes clear saya. Tapi kalau lurahnya, ini yang saya tidak mengerti,”Imbuhnya.
Seorang lurah merupakan perpanjangan tangan Bupati, jadi bila lurah ingin protes maka silahkan untuk protes ke Bupati yang telah menunjukknya sebagai lurah. Selain itu, dari sisi pembangunan, kelurahan masuk ke subdin tata kota dinas PU-ESDM. Jadi bila ingin protes soal pembangunan, maka itulah naungan kelurahan.”Sekarang Subdin atau bidang yang membawahi tata kota itu digadang jadi badan, disitulah nanti kelurahan bernaung,”Jelasnya.
Namun demikian lanjut Suhaimi, bila masyarakat kota yang berada dikelurahan tertentu ingin memiliki dan mengelola anggaran sendiri seperti desa, maka satu-satunya cara yakni dengan mundur lagi merubah kelaurahan itu menjadi desa.”Karena saya banyak juga lihat, desa lebih maju secara fisik disbanding keluarahan yang nota bene-nya wilayah itu disebut wilayah perkotaan,”Pungkas Suhaimi.|001|23

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah