Published On: Fri, Aug 28th, 2015

Puluhan Warga Tumpak Datangi Dewan Minta Sekdes Diganti

dibaca 1,482 kali
Share This
Tags

wargaRADIO LOMBOK FM – Puluhan warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang tergabung dalam Serikat tani Indoensia ranting Tumpak, pada Kamis (27/8/2015) mendatangi Gedung Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka mendatangi dewan untuk hearing terkait buruknya pelayanan didesa mereka.

Salah seorang warga,Fadil (35) menyatakan, apa yang disampaikan ke dewan saat itu merupakan aspirasi dan laporan dari masyarakat. Pelayanan Sekertaris Desa (Sekdes) yang ternyata saat ini juga sebagi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) setempat sangat tidak efektif.”Beliau itu usianya sudah sangat tua, cukup lama menjadi sekdes dan abai dalam melaksanakan tugas-tugasnya,”ungkapnya.

Akibat abai melaksanakan tugas tersebut, telah menghambat berbagai proses pelayanan didesa terutama yang berkaiatan dengan pengurusan administrasi. Hal prinsip lainya, sekdes cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok kecilnya disbanding dengan kepentingan umum.”Untuk itu kami meminta agar DPRD mengabil sikap segera mengganti Sekdes,”tukasnya.

Warga lainya, Marzun (40) menambahkan, disamping usianya yang sudah lanjut, Sekdes juga tinggal jauh dari desa Tumpak yang jaraknya puluhan kilo meter. Sehingga menjadi salah satu hambatan Sekdes dalam melaksanakan berbagai macam tugasnya.”Saat kami undang untuk rapat-rapat pemuda dan rapat lainya tidak pernah mau hadir. Padahal rapat itu seharusnya dipimpin oleh dia,”tandasnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Lombok Tengah, Doktor. Lalu Budiman menyatakan, Sekdes Desa Tumpak saat ini menjabat menjadi PLT Kades karena kades Definitive sedang tersangkut masalah hukum dan kasusnya masih diproses.”Berbeda kalau Kadesnya meninggal atau habis masa jabatanya dan PLT-nya menunggu masa waktu pemilihan lagi, maka bisa diganti,”jelasnya.

Namun karena PLT Desa Tumpak dilantik Bupati karena Kades tersangkut hukum, maka harus menunggu kasus tersebut inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap baru Sekdesnya bisa diganti. Apalagi sekdes tersebut bukan seorang Pegawai negeri Sipil (PNS) sebagaimana diamanahkan oleh aturan yang ada.”Yang punya kewenangan mengganti Sekdes itu kades, namun sekarang Sekdesnya menjadi PLT. Bagaimana kita mau menggantinya,”jelasnya lagi.

Menengahi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL.Mas`ud,S.Sos menyatakan, apa yang disampaikan warga maupun pihak dari BPMD semua memilki dasar yang kuat. Namun demikian pasti ada jalan tengah yang bisa menjadi solusi dari apa yang telah disampaikan warga tersebut.”Salah satunya barangkali solusinya, pihak BPMD memanggil sekdes yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya dan didorong agar mau bekerja dengan baik,”harapnya.

Setelah sempat melakukan diskusi mengenai celah hukum yang kemungkinan bisa dilaksanakan untyuk mengganti Sekdes yang dinilai tidak layak lagi menjadi Sekdes tersebut, warga kemudian membubarkan diri dengan tertib sembari meminta agar DPRD dan BPMD segera melakukan tindakan kongkrit dalam mengimplementasikan aspirasi mereka.|001|0096

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah