Puluhan Warga Kembali Datangi Kantor Bupati, Gaungkan “BIL Harga Mati”
dibaca 1,376 kaliRADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Perubahan nama Bandara International Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zaenuddin Abdul Majid (ZAM) sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia hingga saat ini masih menuai polemik.
Pada Senin (3/2) pagi, puluhan warga Kabupaten Lombok Tengah yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Pergantian Nama Bandara (GERAM) NTB kembali mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka menggaungkan BIL-LIA harga mati dan tidak bisa diganti.
Koordinator Umum aksi, Lalu Hizi mengatakan, perubahan nama bandara sesuai SK Kementerian Perhubungan RI nomor KP 1421 Tahun 2018 tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Seharusnya pada saat itu gubernur mengundang Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan tokoh setempat untuk duduk bersama mengusulkan nama bandara itu seharusnya. Tapi itu tidak dilakukan”,katanya.
Dalam aturan, dalam proses pengusulan perubahan nama bandara itu harus melibatkan Bupati dan DPRD beserta tokoh agama dan tokoh agama setempat. Namun, Pemerintah Provinsi NTB tidak melibatkan Bupati dan DPRD Lombok Tengah dan juga masyarakat setempat di dalam pengusulan pergantian nama BIL menjadi BIZAM.
Menurut dia, nama BIL-LIA adalah harga mati. Sehingga pihaknya menuntut kepada DPRD Lombok Tengah untuk mengusulkan penetapan nama BIL. “Kalau ini tidak dilakukan, kami menuduh pemerintah Lombok Tengah telah berkhianat kepada rakyatnya”,tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri yang didampingi Sekda Lombok Tengah, H. M Nursiah saat menerima masa aksi mengamini apa yang disampaikan oleh masa aksi. Di mana, sesuai dengan aturan yang ada, penetapan nama bandara disampaikan Gubernur setelah sebelumnya ada kesepakatan dan persetujuan dari pemerintah daerah dan DPRD setempat di mana bandara itu berada.
“Tahapan itu yang belum kita lihat, apakah ada syarat itu atau tidak,” lanjutnya. Oleh sebab itu, dirinya atas nama Pemerintah Daerah Lombok Tengah siap mendukung apa yang menjadi tuntutan warga yang menolak perubahan nama BIL menjadi ZAM tersebut.
“Silahkan bersurat, biar kami teruskan ke DPRD Lombok Tengah untuk bisa diparipurnakan dan di bahas oleh DPRD Lombok Tengah,” pungkasnya. (07/05).