Published On: Tue, Feb 16th, 2016

Puluhan Warga Desa Landah Hearing ke Kantor Bupati

dibaca 1,278 kali
Share This
Tags

1LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Puluhan warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Senin (15/2) 2016 hearing ke kekantor Bupati setempat. Mereka pertanyakan kebenaran pernyataan kepala desa tentang aturan yang mengatakan kalau mereka tidak boleh melihat dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala desa mereka.

Salah seorang warga, M.Ghazali menyampaikan berbagai macam kejanggalan cara kerja kepala desa mereka selama ini. Termasuk dalam melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Kerap kali, Kepala Desa melaksanakan kegiatan itu asal-asalan.”Pernah Kepala Desa menyampaikan ke kami warganya, bilang jangan repot-repot musyawarah. Kalian terima jadi saja duduk manis,”Ujarnya.

Yang makin mengherankan lanjut M.Ghazali, ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sama sekali tidak dilibatkan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes), apalagi dalam melaksanakan semua kegiatan pembangunan.”Ternyata kami menanyakan soal segala pembangunan ke BPD mereka sama sekali tidak tahu, karena memang tidak dilibatkan. Bahkan berapa jumlah anggaran desa mereka tidak tahu,”Terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Landah, H.Abdul Wahid membenarkan apa yang disampaikan warga. Bahkan sejumlah dokumen yang seharusnya ditanda tangani oleh dirinya, tidak pernah disodorkan untuk ditanda tangani. Namun belakangan diketahui kalau tanda tangnya tertera pada dokumen tersebut.”Saya pernah dicegat dijalan oleh kepala desa dan disodorkan segera tanda tangan sesuatu, tetapi saya tidak tahu saat itu dokumen apa,”Ungkapnya.

Soal LKPJ kepala desa, BPD secara resmi pernah melakukan pemanggilan kepada kepala desa untuk menyerahkan dan menjelaskan soal APBD kepala desa tahun 2014 maupun tahun 2015 lalu, namun hingga saat ini tidak pernah mau dihadiri oleh kepala desa. Bahkan secara kekeluargaan diminta ke kepala desa dengan dating kerumahnya, namun mengatakan dokumen itu tidak boleh diketahui BPD.”Saat itu kepala desa bilang kita tidak boleh melihatnya. Bahkan dalam sebuah forum dia menyebutkan kalau hanya inspektorat saja yang boleh lihat,”Tuturnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Ir.HL.Haris Munandar pada kesempatan tersebut menjelaskan, jesteru BPD dan masyarakatlah yang harus paling utama dan pertama mengetahui seluruh dokumen penting yang ada didesa seperti LKPJ dan yang lainya.”Bahkan kepala desa harus mengumumkan hal itu di papan informasi yang ada di kantor desa. Bukan kami,”Tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, L.Aswatara,SH menyatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengetahui tentang LKPJ Desa Landah, karena bukan menjadi kewenanganya untuk selalu mengetahui dan memegang dokumen tersebut kecuali diminta pihaknya Karen ada masalah.”Itupun kalau kita minta tidak ke desa namun bersurat ke BPMD. Jadi tidak benar dokumen itu hanya kamu yang boleh tahu,”Tandasnya.

Untuk itu, terkait dengan berbagai persoalan yang disampaikan warga tersebut akan ditindak lanjuti oleh Inspektorat sesuai dengan aturan yang berlaku. Berbagai informasi yang dimiliki warga soal adanya dugaan penyimpangan dan atau penyeleweangan, nantinya diharpkan disampaikan ke pihaknya.”Jadi kami akan serius menindak ini dan telah mendapatkan informasi awal. Walau bapak-bapak tidak datang saja, kami akan tetap bergerak menindak ini. Apalagi sampai LKPJ itu tidak ada, malah semakin gampang mengusutnya,”Tukasnya.|001|14.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah