Puluhan PKL Sambangi Kantor Pol PP Kota Mataram
dibaca 1,276 kaliRADIO LOMBOK FM, MATARAM – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan baru Jalan Bung Hatta, Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (30/05), mendatangi kator Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram. kedatagan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan tentang akan adanya penertiban lapak PKL di kawasan tersebut.
Kedatangan para PKL itu diterima langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram Chairul Anwar di kantornya, bersama Camat Selaparang Irwan Rahadi berserta beberapa lurah terkait di kawasan tersebut. Pelarangan berjualan ini dikarenakan lokasi berjualan yang tidak diperbolehkan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pol PP Kota Mataram, Nomor:190/010/Satpol PP/V/2016 bahwa para PKL diminta untuk tidak beraktifitas menggunakan umum dan jalur hijau karena sudah melanggar Perda Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 tentang PKL dan Perda Kota Mataram 11 Tahun 2015 tentang ketenteraman umum.
Melalui pertemuan itu Chairul menegaskan kepada para PKL bahwa tidak diperkenankan untuk kegiatan berjualan di atas trotoar jalan dan saluran air, “Dari ujung jembatan yang paling utara sampai dengan pertigaan lampu merah, tidak boleh berjulan di sepanjang trotoar maupun saluran, harga mati”, kata Chairul kepada RADIO LOMBOK FM di kantornya (30/05/2016).
Untuk itu para PKL diminta untuk membongkar sendiri lapaknya, sebelum Pol PP sendiri yang akan turun melakukan penertiban, dan mereka di berikan tenggang waktu sampai hari Rabu (01/06/2016) mendatang untuk melakukan pembongkaran.
Di tempat yang sama Camat Selaparang Irwan Rahadi mengatakan, untuk sementara ia memberikan kebijakan kepada para PKL seperti pembatasan jam maupun hari berjualan. Mulai dari hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam 19.00 sampai jam 00.00 WITA, sedangkan untuk malam Minggu diberikan kesempatan sampai dengan jam 1 dini hari, dan untuk malam jumat tidak ada yang boleh berjualan. “Batasan jam tadi kita upayakan di luar malam minggu itu jam 12 sudah tutup total kalau ada yang lewat kita akan tertibkan, malam Minggu masih kita menganolir sampai jam 1, malam jumat tidak boleh berjualan sama sekali”, kata Irwan kepada RADIO LOMBOK FM di kantor Pol PP Kota Mataram (30/05/2015).
Anwar menambahkan kebijakan ini masih bersifat sementara, sebelum dilakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih atas untuk memberikan kebijakan dan masyarakat diberikan kesempatan untuk mencari penghasilan. Dan pembatasan jam berjualan ini dimaksud untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum seperti balap liar, “Ini kan biasanya malam Minggu sampai jam 4 subuh jualan, kalau tidak ada jualan tidak ada trek-trekan, kenapa ada trek-trekan, karena ada tempat nongkrong”, pungkas Anwar. |006|027|