Prosesi Maulid Adat Diawali Dengan Tun Gerantung
dibaca 2,003 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Prosesi ritual maulid adat Wetu Telu yang berlangsung di Gubug Adat Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara diawali dengan tun Gerantung (pengambilan gerantung/ngalu gerantung) dari kampu Bayan Barat.
Pengambilan gerantung (ngalu gerantung) dilakukan oleh beberapa tokoh adat Karang Bajo untuk dibawa masuk kedalam kampu. Prosesi acara tun gerantung sendiri berlangsung sekitar pukul 09.00 wita, dimana para pengalu Gerantung kelaur dari pintu gerbang yang berada di sebelah barat pintu masuk kampong Karang Bajo dan masuk melalui pintu sebelah timur.
Setelah gerantung diambil, kemudian ditempatnya disebuah berugak yang berada didalam kampu Karang Bajo. Kemudian gerantung tersebut ditabuh sebagai pertanda prosesi maulid adat dimulai.
“Tabuhan gerantung ini selain sebagai hiburan bagi komunitas adat setempat, juga sebagai pertanda akan dimulainya prosesi adat”, kata sekertaris Pranata Adat Karang Bajo, Renadi, S.Pd kepada Lombok FM, 26/12/15.
Saat gerantung ditabuh, beberapa masyarakat adat mulai berdatangan sambil membawa beberapa kebutuhan maulid adat. Ada yang membawa padi bulu untuk ditumbuk pada saat gugurnya kembang waru, da nada juga membaya kayu, hewan ternak seperti kambing, ayam, kerbau dan kelengkapan lainnya.
Masyarakat secara umum, bila mau masuk ke dalam kampu Karang Bajo harus mengenakan pakaian adat, baik laki-laki ataupun perempuan dan tidak boleh memakai baju dan sandal.
Ada beberapa aturan yang harus ditaati bagi yang masuk kedalam kampu Karang Bajo diantaranya, tidak boleh makan-minum sambil berdiri; Tidak diperbolehkan menggunakan celana dan baju (luar dan dalam; Dilarang merokok; Tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki seperti sandal atau sepatu; Dilarang menggunakan kain sambung; dan dilarang menggunakan perhiasan emas.
Busana yang dipakai adalah sapuk atau ikat kepala, dodot, ikat pinggang dan kain adat bagi laki-laki dan menggunakan kemban dan kain adat bagi perempuan, serta dilarang masuk bagi perempuan hamil dan dating bulan (menstruasi). |004|024|