Polair Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang
dibaca 1,181 kaliRADIO LOMBOK FM, Mataram – Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda NTB menggagalkan penyelundupan ratusan terumbu karang hidup dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/08) . Terumbu karang itu akan diselundupkan ke wilayah Bali dan Jawa. Demikian dikatakan Kasi Tindak Dit Polair Polda NTB, AKP Wahidudin, Senin (22/8) di Mataram.
Ia mengatakan, terumbu karang itu didapatkan oleh petugas ketika akan di selundupkan melalui pelabuhan penyebrangan Lembar Lobar menggunakan bus antar kota provinsi yang dibawa oleh dua tersangka HN dan AR asal Bima. Terumbu karang itu di bungkus di dalam plastic bening kemudian dimasukan kedalam beberapa kardus besar. Agar menjaga terumbu karang tetap awet dan segar tersangka menaruhkan es batu didalamnya.
“Jumlah yang diamankan kemarin ada 11 dus, masing-masing 5 dus dari pak HN dan kemudian ada 6 dus dari pak AR, jadi jumlahnya ada 11 dus, yang rencana akan dikirim ke Bali dan Banyu wangi”, kata AKP Wahidudin
Wahidudin menambahkan, satu dus berisi sekitar 100 lebih terumbu karang hidup dengan jenis yang berbeda. Satu buah terumbu karang bisa di jual dengan harga Rp. 75 ribu. Terumbu karang yang akan diselundupkan ini merupkan terumbu karang yang langka. Selanjutnya terumbu karang yang telah disita itu akan dilepas di perairan Sekotong, Lobar yang merupakan lokasi konservasi terumbu karang.
Wahidudin mengatakan, sementara ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik terumbu karang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui sindikat yang bermain di dalamnya. Selain itu juga, sampai saat ini pihak kepolisian pun belum mengetahui lokasi persis tempat terumbu karang tersebut diambil. Namun yang jelas terumbu karang itu dikirim dari wilayah Bima.
Wahidudin melanjutkan, dalam tahun 2016 ini saja, pihak kepolisian sudah 2 kali menggagalkan aksi penyelundupan terumbu karang. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah pasal 92 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tetang perikanan sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1.5 miliar. (006|02)