Pol PP “STOP” Pembangunan Rusunawa Untuk Nelayan
dibaca 1,594 kaliRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk para nelayan yang dibangun di Kayangan Labuhan Lombok Kabupaten Lombok Timur terpaksa dihentikan oleh Pol PP. pasalnya PT. Berantas yang menggunakan sub kontraktor itu belum menyelesaikan pengurusan izin.
‘’kita paksa untuk tidak melanjutkan bangunan Rusunawa itu karena belum selesai pengurusan izinnya’’, tegas Kasat Pol PP Salmun Rahman kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 9/6/2016.
Setiap proses pembangunan menurut Salmun, harus mengantongi izin, perizinan wajib dilengkapi terlebih dahulu dalam membangun Rusunawa tersebut, terlebih pembangunannya dipinggir pantai apalagi sampai 5 tingkat, khawatirnya kalau dipinggir pantai sangat rawan terjadi gangguan alam.
‘’meski dipinggir pantai kalau izinnya ada, berarti pihak perizinan telah mempertimbangkan betul tempat posisi (dampak-red) pembangunannya’’, paparnya. Menurutnya dalam pembangunan itu tentunya tidak terlepas dari pihak dinas kelautan, namun sampai sekarang BKP pembangunan Rusunawa tersebut sampai sekarang belum ada yang menghadap kedirinya sehingga penghentian pembangunan itu akan tetap dalam pengawasan Pol PP.
‘’hari ke dua penertiban pembangunan itu mereka coba-coba lagi membangun dan kami larang kembali dan tegaskan ke mereka bahwa tidak boleh ada aktifitas dulu sebelum keluar izinnya’’, jelasnya kembali. Saat dikomfirmasi Kadiskelautan sedang tidak ada diruangan. |002|016|