POL PP Lotim Cabut KWH Tower Tak Berizin
dibaca 1,435 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman dengan tegas mengatakan KWH tower yang belum memiliki izin terpaksa dicabut atau diputuskan aliran listriknya, sebab pemilik tower sepertinya tidak mengindahkan instruksi dari pemerintah terkait larangan beroperasi sebelum memiliki izin.
‘’pemilik tower main kucing-kucingan sama kita, padahal sudah kita pasang police line tapi mereka tetap saja beroperasi ketika kita tidak ada di tempat, biar jera kita cabut saja KWH tower itu’’, ungkapnya kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 21/6/2016.
Dikatakan Salmun pihaknya tidak mau mendengar alasan apapun dari pemilik tower terkait pencabutan KWH tersebut, yang jelas sebelum para pemilik tower membuat izin dan membayar pajak tower, pihaknya tetap akan menyegel dan melakukan penyetopan operasi tower.
Disebutkannya jumlah tower yang disegel sampai saat ini berjumlah 13 tower dengan lokasi berbeda-beda, di antaranya, Kebon Talo, Kelayu, Montong Belai Keruak, di Kantor Desa Pringgabaya, belakang Kuburan Umum Pringgabaya, Seruni Mumbul, Paok Pampang Suralaga, Banjar Sari, Loang Gali Lenek, dekat pasar Lenek, Aikmel, Masbagik dan Masbagik Utara Baru.
Herannya dengan keberadaan tower yang sudah ada namun izin belum ada, menurutnya Salmun dalam pendirian tower pengerjaannya menggunakan system disubkan, dalam artian pengerjaan dasar tower itu banyak pihak tidak satu orang.
“yang mebuat bagian tower paling bawah lain, kemudian untuk rangka tower selanjutnya lain lagi orang yang mengerjakannya’’, ungkapnya kembali. |002|043|