PENGELOLAAN RPH BARABALI MANGKRAK
dibaca 1,551 kaliRADIO LOMBOK FM – Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Barabali mangkrak, tidak ada kejelasan dari proyek kapan bisa dipungsikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya menemukan indikasi kerugian negara pada proyek tersebut dan ironisnya kepala dinas Kesehatan Hewan Provinsi NTB juga tidak mengetahui jumlah dana dan kapan proyek itu dioprasikan.
Kepala dinas Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Budi Seftiani mengatakan,tidak mengetahui anggaran yang di gelontorkan dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di desa Barabali kecamatan Batu Keliang Lombok Tengah tersebut.
Budi Seftiani juga menyerahkan pengelolaannya kepada Dispertankan Lombok Tengah‘’ pengelolaannya kita serahkan kepada dispertankan loteng, kalau anggaran coba nanti kita tanya kabidnya ya’’ uangkap Budi Seftiani saat di temui Lombok fm sembari berlalu meninggalkan rekan-rekan media.
dari data yang berhasil dihimpun Lombok fm, Budi Seftiani sempat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, untuk pemeriksaan terkait perannya terhadap proyek RPH tersebut.
Dari tujuh saksi yang pernah dipriksa diantaranya, kuasa pengguna anggaran kepala dinas Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Budi Seftiani, pejabat pembuat komitmen, Drh. Erwin, ketua tim pengawasan pembangunan Widiarta, konsultan PT. Eksakta agus wirahadi ,kontraktor Cv Anggita dan dari dinas peternakan dan pertanian kabupaten Lombok Tengah,
Anak Agung Raka Pidsus Kejari Praya [13/10/2015] saat dikonfirmasi Lombok fm,mengatakan, ‘’dari semua saksi yang sudah diperiksa,semuanya berpotensi sebagai tersangka jika sudah dilakukan penyelidikan oleh tim kejaksaan.’’uangkapnya.
proyek pembangunan RPH itu diusut sejak bulan Januari lalu, diduga modus yang dilakukan adalah mark-up dan menyimpang dari anggaran,Proyek ini sudah dilakukan penyerahan kepada pemerintah atau pree hand over (PHO) kendati sejumlah fasilitas belum dipenuhi, Hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus RPH tersebut, karena masih menunggu hasil ekspose,jelasnya.|003|009|