Penerima Bansos KLU 2015 Diperiksa Jaksa
dibaca 1,681 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram – Kasus dugaan adanya penyimpangan dalam pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2015 terus berlanjut. Setelah mantan Bupati, Kadisosnakertrans, dan mantan Penjabat Bupati, hari ini Selasa (14/6/2016) giliran 29 penerima bansos yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sejumlah pihak yang diketahui dimintai keterangan Selasa kemarin, mulai dari Kelompok Usaha Bersama (Kube), Yayasan, pengurus mesjid dan pengurus mushala, termasuk Banjar Hindu. Salah seorang anggota TNI dari Koramil Tanjung yang diklarifikasi di ruang Asintel sekitar Pukul 11.00 Wita.
Usai pemeriksaan, anggota Koramil yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengakui diklarifikasi terkait dana bansos yang diberikan untuk kegiatan Karya Bhakti TNI tahun 2015 lalu. “Dananya untuk Karya Bhakti,” ujarnya sembari berlalu.
Pihak lainnya yang diklarifikasi adalah Banjar Lingga Amartha Sari KLU. Menurut I Ketut Sumertha, dia dimintai keterangan terkait dana aspirasi Dewan sebesar Rp 5 juta yang diterima banjarnya tahun 2015 lalu. Dana sebesar itu sudah dipakai untuk membangun gapura tempat ibadah di Desa Akar Akar Selatan Kecamatan Bayan. Dia memastikan anggaran itu tidak bermasalah.
Ketua Banjar I Nengah Rentip sebelumnya mengajukan sebesar Rp 10 Juta. Namun yang cair hanya Rp 5 juta. “Pengajuannya 10 juta lebih, kurang lebih seperti itu, tapi yang terealisasi, yang cair ke rekening banjar cuma 5 juta rupiah,” jelasnya kepada wartawan RADIO LOMBOK FM di Mataram Selasa (14/06/2016).
Selain bantuan tempat ibadah ummat Hindu, anggaran juga diberikan kepada pengurus Masjid, Musholla dan Kelompok Usaha Bersama (Kube) sejumlah kecamatan di KLU. Nasri, pengurus Mushola di Desa Akar Akar Selatan mengakui menerima dana Bansos sebesar Rp 5 juta.
Anggaran itu diperuntukkan pembangunan mushola dan sudah habis terpakai, kemudian di SPJ kan sesuai dengan aturan. Permintaan keterangan para penerima bantuan ini memang sudah diagendakan sebelumnya oleh ketua tim penyelidik Intelijen Kejati NTB.
Sebagaimana disampaikan ketua tim penyelidik Kadek Topan Adi Putra, SH, permintaan keterangan sudah diawali dengan klarifikasi mantan Bupati KLU Djohan Sjamsu, dilanjutkan Sekda dan Kepala Dinas Sosial.
Senin kemarin, mantan penjabat Bupati KLU Ashari, sudah diklarifikasi. “Setelah semua pejabat dan mantan pejabat kita klarifikasi, akan dilanjutkan ke penerima bantuan,” kata Kadek Topan pekan kemarin, didampingi juru bicara Kejati NTB Made Sutapa. (006|21)