PENDIRIAN YAYASAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA
dibaca 1,441 kali
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan Kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang atau Anggaran Dasar. Adapun Kewenangan sebagaimana dimaksud meliputi :
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan, yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
- seorang ketua;
- seorang sekretaris; dan
- seorang bendahara.
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri
Yayasan bubar karena :
- jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
- tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- a. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
- tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.









