Published On: Wed, Jul 1st, 2015

Pendengar Tanyakan KPU Soal Calon Berkeluarga Dengan Incumbent

dibaca 995 kali
Share This
Tags

KPUSRADIO LOMBOK FM- Berbagai persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Politik disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada acara Dialog Interaktif Lombok FM yang digelar pada Senin (29/6) 2015 yang disiarkan langsung oleh 102,2 Lombok FM.

Yang menarik pada acara tersebut, salah seorang pendengar bernama Rio, dari Kota Praya menanyakan tentang adanya Bakal Calon (Balon) Bupati yang diusung oleh salah satu partai yang memiliki hubungan keluarga dengan Incumbent. “Seperti kita ketahui,agar kepemimpinan disuatu daerah tidak dikuasai oleh satu keluarga, maka turunlah aturan agar calon yang punya hubungan keluarga dengan Incumbent dilarang mencalonkan diri,”ujarnya.

Rio lebih lanjut melalui saluran telfon interaktif yang sudah disiapkan, mempertanyakan bagaimana KPU membuktikan, kalau Balon atau bahkan calon yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Incumbent itu punya hubungan keluarga atau tidak.”Saya sebut saja Gede Sakti yang salah seorang saudarinya menikah dengan Incumbent. Tentu nanti dia akan mencari cara-cara agar tetap bisa lolos mencalonkan dirinya. Nah bagaimana KPU antisipasi hal ini,”tanyanya.

Menjawab pertanyaan pendengar tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah, Ary Wahyudi,SH.M.Hum mengatakan, pihaknya pasti akan melakukan cara-cara kosntutional dengan berlakukan hokum-hukum yang berlaku. KPU akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada.”Tidak usah khawatir, kita pasti akan bekerja sesuai dengan aturan formal yang ada,”Tandasnya.

Masalahnya saat ini lanjut Ary Wahyudi, orang yamng dimaksudkan itu belum resmi menjadi calon, sehingga pihak KPU belum bias melakukan tindakan apapun terhadap orang yang bersangkutan.”Nanti kalau sudah mendaftarkan diri sebagai calon baru bisa kita bertindak. Sekarang ini belum ada satupun calon dari partai yang sudah mendaftarkan diri karena memang belum,”terangnya.|001|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah