Pencurian 4 Ekor Sapi Berhasil Diungkap Polisi Bersama Warga
dibaca 1,580 kaliLOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Kasus dugaan pencurian 4 ekor sapi di Dusun Loang Landah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, berhasil diungkap warga dan aparat. Walau 3 ekor sapi sudah dalam keadaan disemblih, namun satu akor lainya berhasil diamankan.
Salah seorang keluarga dekat korban pencurian, Amaq Lina 41 tahun menuturkan, kejadian pencurian tersebut diketahui ketika korban Inaq Rendi 45 tahun sekitar pukul 01.00 dinihari kemarin, mendengar kandang sapinyaribut dibuka orang tak dikenal.”Inaq Rendi kemudian terbangun dan melihat sejumlah pelaku sedang mengeluarkan sapi-sapi miliknya sedang dikeluarkan dari kadangnya,”Tuturnya kepada Lombok FM,Rabu (2/12) 2015 di Mapolres Lombok Tengah.
Beberapa saat setelah kawanan pencuri itu menghilang digegelapan malam, barulah Inaq Rendi berani berteriak minta tolong. Wargapun akhirnya berhamburan keluar melakukan pengejaran. Setelah melakukan penyisiran, warga menemukan jejak langkah kawanan pencuri tersebut.”Atas bimbingan pak Bhabinkamtibmas, kita menemukan jejak kaki sapi-sapi yang dicuri itu, lalu kita ikuti,”Ungkap Amaq Lina.
Setelah sekitar 16 km kearah Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, jejak kaki sapi-sapi itu menghilang. Namun bersama anggota polisi yang ditugaskan di Desa Bonder bersama dengan Bbhabinkamtibmas Desa Sengkol bersama warga kembali melakukan penyisiran dan analisis.”Barulah kemudian kita curigai sebuah rumah jagal sebagai tempat sapi curian ini disembunyikan dan ternyata benar,”Terangnya.
Dirumah jagal tersebut ditemukan sapi yang tinggal usus dan kakinya, kemudian 2 ekor lagi yang sudah disemblih ditemukan tersembunyi dengan ditutup daun pisang dan rerumputan.”Sementara satu ekor sapi lagi yang belum sempat disembelih ditambat di kandang milik jagal itu,”Katanya.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP.Ery Armunanto seijin Kapolres,AKBP.Nuroodin ditemui diruang kerjanya, membenarkan peristiwa tersebut. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapid an sejumlah daging sapi yang diduga sebagai daging sapi curian tersebut.”Namun barang bukti berupa daging sapi itu kita kembalikan ke pemilik agar bisa dimamfaatkan. Kita hanya mengabil ekor dan kaki sapi itu untuk kita hadirkan dipengadilan nanti,”Katanya saat dikonfirmasi Lombok FM.
Adapun kedua pelaku yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian itu, berinisial MRT alias Amaq SM dan RS kini sudah diamankan pihak Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SM merupakan pemilik Rumah Potong Hewan bersama rekanya RS.”Untuk RS ini belum kita ketahui apa perananya. Begitu juga pemetik atau yang mencuri langsung belum kita ketahui siapa pelakunya. Masih kita selidiki,”Jelasnya.
MRT alias amaq SM dan RS diancam dengan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara para pelaku pencurian kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) karena sempat mengancam korban dengan parang.”Jadi saat korban yakni Inaq rendi berteriak minta tolong, salah satu pelaku menghampirinya dan mengancam dibunuh bila berteriak,”Tandasnya.|001|53|