Published On: Tue, Oct 20th, 2015

Pemdes Bangun Kantor Desa Dianggap Penyelewengan Anggaran

dibaca 2,477 kali
Share This
Tags

haLOMBOK TIMUR. Lombokfm.com_Keinginan sejumlah aparat desa untuk membangun kantor menggunakan dana desa (DD) harus mencari alternatif lain. Sebab, DD dari pemerintah hanya untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, jika dipaksakan membangun kantor desa, maka langkah tersebut merupakan penyelewengan anggaran.

Habibuddin kepala Desa Suntalangu, Kecamatan Suela Lombok Timur mengatakan “semua aparat desa menginginkan pembangunan balai desa, namun adanya aturan larangan tersebut, kami tentu takut karena itu dianggap penyelewengan” ujar Habib saat ditemui diruang kerjanya selasa 20/10/2015.

Habib menjelaskan, secara garis besar, dana desa digunakan untuk dua hal. Antara lain, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum (fasum) yang dibutuhkan di desa. Yaitu, pembuatan jalan, penyediaan air bersih, dan fasilitas kesehatan seperti polindes dan sebagainya.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat setempat. Misalnya, program yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Habibuddin mengatakan,”Desa Suntalangu sendiri program pemberdayaan tahap satu dua pada tahun 2015 ini memprioritaskan biaya oprasional posyandu dan PKK serta lebaga pemerintah lainya,semntera untuk pembangunan kantor desa yang kami bangun saat ini berasal dari anggaran dana desa (ADD), kami sangat berhati-hati dalam membuat keputusan” jelasnya.

Selain mengawasi secara langsung, pihaknya meminta keterlibatan pemerintah daerah. ”Kami berharap, pemerintah terus mengawasi dan memberikan pemahaman tentang pengalokasian dana desa,supaya DD diperuntukkan sesuai aturan yang ada” ungkap Habib. |006|027|

banner-arrum

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah