Pelaku Perampokan di Desa Sekaroh Kabur ke Bali
dibaca 1,530 kaliRADIO LOMBOK FM, MATARAM – Kasus perampokan yang terjadi di Desa Sekaroh pada tanggal 30 Mei 2017, kini menjadi perhatian Polda NTB, kasus perampokan itu terbilang cukup sadis, dimana korban Amaq Jon meninggal karena terkena sabetan benda tajam sedangkan istri dan anaknya mengalami trauma. Diketahui para perampok itu berjumlah 25 orang, dimana sebagian dari mereka telah berhasil ditangkap oleh Polda NTB dan jajaran, sedangkan pelaku perampokan lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolda NTB menghimbau melalui Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada 10 orang perampok yang masih buron itu untuk segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat dan apabila tidak mau menyerahkan diri maka akan dilakukan tindakan tegas, karena identisa mereka sudah dikantongi polisi. “Beberapa orang diantara mereka ada yang melarikan diri ke luar daerah seperti Bali dan Sumbawa, identitas mereka sudah ada”, ujar Tri Budi di Mapolda NTB (8/6/2017).
Beberapa hari yang lalu polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku prampokan masing-masing ditangkap di tempat yang berbeda. Dua orang ditangkap di Lombok dan dua orang di tangkap di Bali. Penangkapan pertama dilakukan pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekitar pukul 01.30 WITA oleh Polda NTB berhasil menangkap pelaku GB usia 30 tahun di rumahnya di Desa Pengengat Lombok Tengah.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan pada saat aksi perampokan, sebuah senjata tajam dan satu unit senter. Penangkapan kedua dilakukan pada hari Rabu 7 Juni 2017, Polda NTB berhasil menangkap J alias AE alias K usia 35 tahun. Tersangka ditangkap di Dusun Embung Kao Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu helai sarung, HP, dan baju yang diduga digunakan pada saat melakukan aksi perampokan. Polisi juga melakukan perburuan hingga wilayah hukum Bali, dari sana polisi berhasil menangkap AS 37 tahun dan ASD 35 tahun Penangkapan yang ketiga ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan dua orang tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap di wilayah Tegalalang Giayan Bali , penangkapan yang kedua dilakukan di Tampak Siring Gianyar Bali. Diketahui AS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dia terlibat dalam beberapa kasus seperti, kasus curas di SPBU Selagalas, kasus curas di SPBU Mujur, kasus curas di SPBU Lombok Barat. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang tunai berjumlah 1 juta rupiah lebih dan 2 buah HP.|006|001|