Laporan Belum Di Tindak Polisi , Warga Plambik Lapor Ke Kejari
dibaca 2,273 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Kasus Sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) yang membelit beberapa Kepala Desa (Kades) di lombok tengah beberapa tahun ini Kembali bergulir dan terkuak dipermukaan hingga saat ini. Salah satunya kasus Prona yang terjadi didesa Plambik. Passalnya sang kepala desa dan tim yang sudah terbentuk melalui musyawarah telah melakukan pematokan hingga pemungutan biaya pengurusan prona ini sebesar 500.000 Rupiah kemasing-masing pemohon.
Kasus ini menguak dan menjadi perbincangan sebagian besar masyarakat atas dasar kecurigaan mereka terkait peruntukan dari biaya pengurusan prona tersebut. Salah satu mantan kadus didesa pelambik Yahpi menuturkan, bahwa dirinya pernah memprotes pihak desa terkait pungutan tersebut namun pihak desa dan kepala desa berdalih dana yang dipungut ke masyarakat perihal biaya pengurusan prona tersebut sebagiannya yakni 20 juta rupiah akan digunakan untuk merehab plafon kantor desa dan sisanya akan dibagi-bagi kesemua kadus sedesa pelambik namun kenyataannya , Lanjut mantan kadus Bagik Diwe ini bahwa janji-janji serta perkataan Oknum Kades tidak pernah melakukan rehab plafon dan tidak pernah memberikan sisa dari dana tersebut kepada masing-masing kadus seperti janji sebelumnya.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa biaya rehab serta kebutuhan kantor desa itu sudah ada tercantum dan bisa dianggarkan dari ADD kenapa mesti diambil dari pungutan masyarakat yang menurut sepengetahuannya bahwa sebagian masyarakat juga ada yang mengeluarkan uang hingga 1 juta bahkan 1,5 juta per-pemohon.
“semua pemohon sertifikat dalam program prona itu di tarik Rp. 500.000, dikalikan dengan ratusan orang sudah puluhan juta terus dikemanakan uang sebanyak itu,”Tanyanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Desa Plambik H. Alip menceritakan bahwa kasus prona didesanya ini bergulir pada tahun 2013 dan memasukkan laporan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok tengah pada tanggal 4/11/2014, Namun dokumennya setelah diperiksa tidak ada,berhubung pergantian kanit dan penyidik diminta membuat laporan baru oleh Kanit Tipikor.
“kita sudah masukkan laporan ke polres pada tahun 2014 bersamaan dengan laporan korupsi ADD yang dilakukan oleh oknum kades namun oleh kepolisian mengaku bahwa laporan tersebut hilang dan tidak ada didokumen kasus sehingga meminta kami untuk membuat laporan ulang, tapi kami tidak masukkan laporan disana, kami mencoba mengadu ke kejaksaan saat ini,” Ceritanya.
Menaggapi persoalan dan laporan masyarakat Plambik tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Praya Hasan Basri S.H M.H mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada perwakilan masyarakat desa pelambik atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Namun ia sedikit menyampaikan terkait perihal penanganan kasus yang digarap oleh tiga lembaga peradilan ini bahwa pihaknya dipusat sudah ada MoU dengan Kepolisian, KPK, Kejagung bahwa proses penanganan sebuah kasus itu dilakuan oleh siapa yang lebih dahulu menerima laporan dari masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang lain seperti pihak kepolisian.
“Tapi terkait laporan ini tetap kami akan terima namun kami akan bersurat ke pihak Polres untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut, namun jika pihak kepolisian mengatakan belum, kami yang akan melanjutkan atau menanganinya,” ungkap Basri.
Perihal biaya yang meski ditanggung oleh pemohon pada kasus Prona ini, Basri menjelaskan bahwa hanya biaya Hak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah itu harus ditanggung oleh pemohon dan itu berdasarkan peraturan yang ada yang sudah dikeluarkan oleh BPN dan dibuktikan dengan bukti setorannya.|008|001|