Langgar Ijin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok Dideportasi
dibaca 7,355 kaliKasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin di Mataram, Rabu (23/1)menjelaskan, WNA Tiongkok yang dideportasi itu kemudian masuk dalam daftar tangkal masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. Selain itu visa bebas kunjungan disalahgunakan dengan bisnis tungku arang putih.
Yusriansyah menambahkan, MX masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan pada 18 Desember 2018. Kemudian JZ, SZ, dan SZZ menyusul dengan visa yang sama pada 28 Desember 2018. Mereka membuat tungku di Labuan Tereng, Lembar, Lombok Barat.
“Mereka melanggar pasal 122 huruf a Jo Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke negara asal atas pelanggaran keimigrasian. Menyalahgunakan izin tinggal,” jelas Yusriansyah.
Lebih jauh Yusriansyah menambahkan, empat WNA Tiongkok itu dipergoki membuat tungku pembakaran arang putih. SZ dan JZ memproduksi tungku. Sementara MX dan SZZ menjadi juru masak. Petugas Imigrasi menemukan satu tungku pembakaran arang siap pakai. Dua tungku lain sedang proses penyelesaian. Mereka membuat secara konvensional.
Secara rinci Yusriansyah menjelaskan, tanah liat dibentuk melingkar dengan diameter 2 meter. Tungku itu rencananya mau dipakai sebagai media membuat kosmetik.
“Rupanya empat WNA ini hanya pesuruh. Ada bos berinisial YJ yang memodali kegiatan empat WNA tersebut selama di Lombok. YJ menanggung akomodasi dan transportasi,” jelas Yusriansyah. (07/020)