Lahan Jugil Resmi Jadi Milik PEMKAB Lombok Utara
dibaca 1,326 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Utara-–Lahan jugil yang terletak di Dusun Jugil, Desa Sambik bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya sah menjadi milik pemerintah kabupaten lombok utara. Rabu (15/6/2016) kemarin dilakukan proses eksekusi setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemkab sebagai pemenang atau pemilik sah atas lahan yang digugat salah seoarang warga tersebut.
Dalam eksekusi sendiri, Pemkab melibatkan puluhan anggota Polres Lobar dan setidaknya 40 orang anggota Sat Pol PP KLU. selain itu, proses eksekusi yang berlangsung damai tanpa adanya halangan dari warga tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Setda KLU, Kholidi khalil, Kabag Hukum,Kabag Humas Setda KLU, Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan (KKP), Kasat Pol PP KLU, Kepala Kesbangpol KLU, hingga Bagian Aset DPPKAD KLU.
Pantauan RADIO LOMBOK FM , puluhan anggota polres beserta Pemkab Lombok utara sebelumnya berkumpul di Polsek Gangga tepatnya pada pukul 09.00 Wita. setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Mataram datang, pemkab beserta aparat menuju lokasi dengan pengawalan ketat aparat. Akses jalan masuk ke lokasi yang rusak dan terjal pun ditempuh, sesampainya disana pemkab beserta pihak PN berdiskusi untuk memetakan lokasi sebelum juru sita PN Mataram, Hasanudin membacakan putusan. Setelah membaca putusan, Pemkab memasang plang serta meletakan sampah secara simbolis di lahan yang resmi menjadi milik Pemkab tersebut.
‘’Berdasarkan surat putusan nomor 156/pdt.g/2012/pn.mtr kami bacakan penetapan eksekusi yang diajukan oleh Raden Eka Asmara selaku kuasa hukum dari Bupati KLU, dengan permohonan eksekusi pada 8 april 2016 dengan putusan PN nomor 159/pdt/2013/pt.mtr,” ucap juru sita PN Mataram, Hasunudin kemarin.
Sementara itu, Panitra PN Mataram, Ihsan mengatakan, setelah dipetakan batasan wilayah lahan yang diperkirakan seluas 4,4 hektare ini, maka jika pada kemudian hari terdapat badan hukum ataupun masyarakat yang ingin mengusai kembali lahan ini dengan maksud menganulir PN ataupun MA, maka dipersilahkan pihak Desa, Kecamatan, bahkan kepolisian untuk menindak lanjuti.
‘’Dengan demikian lahan ini sudah sah menjadi milik Pemkab, jika pada kemudian hari terdapat sejumlah oknum yang mengklaim atau ingin menganulir putusan tersebut, dipersilahkan agar aparat kepolisian segera menindak lanjuti,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kabag Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi mengatakan, pihaknya mengaku lega pascaeksekusi ini selesai. Pasalnya, pemkab sejatinya mesti menunggu selama 7 Bulan lebih untuk mendapatkan kepastian hukum oleh MA. Selain itu, proses eksekusi yang berlangsung lancer menurut Eka, lantaran beberapa pihak tergugat yang sudah inkrah dan menerima kekalahan.
‘’Kita lega karena lahan ini sudah bisa di manfaatkan, itu pun karena masyarakat sudah menerima putusan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kebersihan (KKP) KLU, Dewe Purwe mengatakan, meskipun status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah jelas, pihaknya tidak bisa menggunakan lahan tersebut sesegera mungkin. Pasalnya, Surat Keterangan (SK) dari pemkab belum ia terima hingga kini yang mana sebagai dasar pemanfaatan lahan.
‘’Kita tunggu sk penggunaan dari pemda di bidang aset dulu, kalau perencanaan sudah jadi, tempat pengelolaan sampah maupun gudangnya nanti. Yang masih jadi kendala cuma aksesnya ke depan,” pungkasnya.|005/013|.