KUA Suela Tolak Urusi Pernikahan Usia Anak
dibaca 1,030 kaliLOMBOK TIMUR. Lombokfm.com_Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur NTB menolak megurus pernikahan pengantin diusia anak. Pihak KUA mengakui lebih kurang tujuh pasang mempelai pengantin ditolaknya untuk diurusi karena data usia masih bersetatus anak.
Penghulu KUA Kecamatan Suela Muhammad Zaini mengatakan “kami pihak KUA menolak mengurus pernikahan yang di bawah umur, kecuali ada izin dari pengadilan agama sesuai aturan yang ada” ujar Zaini saat ditemui Lombok fm kamis 22/10/2015.
Karena dirinya tak mau nantinya jadi permasalahan dikemudian hari. Apa bila data tidak sesuai aturan maka akan ditolak “Kita periksa dulu berkas-berkasnya, kalau tidak ada masalah baru kita nikahkan,” ujarnya.
Zaini berharap kedepanya pernikahan usia anak di Kecamatan Suela, jumlahnya semakin menurun. “dengan adanya wewenang ini kami berharap kepada masyarakat semakin sadar tentang pernikahan diusia anak” harapnya.
Berkurangnya pernikahan di bawah umur, orang tua memiliki peran penting untuk memilih mengutamakan pedidikan kepada anak-anaknya. Dengan adanya undang-undang perlindungan anak, orang tua tidak mau ambil risiko. “selain itu peran orang tua juga penting dalam mendorong anak untuk lebih mementingkan sekolahnya sehingga mereka akan terfokus pada pendididkanya” ujar Zaini.
Dikatakan pula, sesuai undang-undang tentang perkawinan menyatakan umur laki-laki minimal 19 tahun dan maksimal 21 tahun, kalau perempuan minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Jika usia belum 16 tahun harus izin dari pengadilan agama, sedangkan jika belum mecapai usia 21 tahun izin orang tua,” jelasnya mengakhiri. |006|032|