Published On: Fri, Feb 28th, 2020

KPU Lombok Tengah Tolak Dua Paslon Jalur Independen

dibaca 17,467 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah jalur independen diperkirakan akan gagal ikut Pilkada tahun 2020. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah menolak berkas dukungan kedua paslon tersebut. Keduanya yakni H.Lalu Saswadi- H.Dahrum. Kemudian paslon H. Lalu Muhammad Amin- TGH. Lalu Farhan. 
 
Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di dampingi Divisi Hukum, Zaeroni, Kamis (27/2) menerangkan, berkas dua paslon tersebut ditolak lantaran tidak dapat memenuhi syarat jumlah minimal  dukungan sebanyak 57.037 orang. 
 
“Setelah kita melakukan proses pengecekan, pemeriksaan, dua paslon ini tidak dapat memenuhi syarat minimal dukungan”,terangnya.
 
Dia menyebutkan, untuk bakal paslon H. Lalu Saswadi-H.Dahrum,  jumlah dukungan asli berupa formulir model B1 KWK perseorangan yang diserahkan ke KPU sebanyak 54.707 lembar. Sedangkan jumlah dokumen yang lengkap sebanyak 54.552 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 155 lembar.
 
Sedangkan untuk bakal paslon H.Mohammad Amin-TGH.Farhan, jumlah dukungan asli berupa formulir model B1 KWK perseorangan  yang diserahkan ke KPU dan telah diperiksa sebanyak 42.232 lembar dokumen. Sementara jumlah dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 17.412 dan dokumen yang tidak lengkap sebanyak 24.820. Sisanya tidak diperiksa karena tidak akan memenuhi syarat minimal dukungan.
 
Diterangkan Darmawan, dokumen yang tidak lengkap tersebut karena tidak ditandatangani dan tidak ada KTP elektronik. “Jadi (berkas) dua paslon ini adalah ditolak”,tandasnya.
 
Divisi Hukum KPU Loteng, Zaeroni dalam kesempatan yang sama mengatakan, kedua bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut telah memenuhi syarat sebaran dukungan di 12 kecamatan. Akan tetapi, keduanya tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan minimal. 
 
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya bakal paslon jalur perseorangan dengan keputusan KPU tersebut. Karena bakal paslon yang tidak terima terhadap hasil penghitungan dan pemeriksaan yang telah dilakukan KPU, berhak untuk menempuh jalur hukum yakni menggugat ke Bawaslu.
 
“Kalau sengketanya di Bawaslu kami tidak bisa memastikan apa hasilnya”,kata Zaeroni.
 
Bakal paslon memiliki waktu tiga hari sejak keputusan KPU dikeluarkan, terhitung mulai Kamis (27/2) untuk mengajukan upaya hukum ke Bawaslu. Kalau dalam tiga hari itu bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak mengajukan upaya hukum, maka secara hukum keputusan KPU itu diterima oleh semua pihak.  (07/33).

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah