KPU Lombok Barat Deklarasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih
dibaca 894 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Barat – GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) secara serentak dideklarasikan ke seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (17/10). GMHP diselenggarakan dalam upaya menggelorakan semangat masyarakat agar terdaftar menjadi daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 mendatang.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, berharap agar slogan dan semangat tersebut tidak saja sekedar gerakan, namun semboyan integritas untuk menuju suksesnya penyelenggaraan Pemilu. “Sumber masalah dari rangkaian proses pemilu semuanya ditemukan pada daftar pemilih. “Jika daftar pemilih beres maka semua akan beres dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB ini.
Bupati dua periode ini menginginkan agar seluruh elemen masyarakat memiliki sikap peduli terhadap program KPU. Dia menghimbau agar masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman dan pengecekan apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih.
Sementara itu Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi Samsuri menjelaskan, tujuan dari gerakan tersebut untuk meminimalisir kesalahan di dalam peng-input-an daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.
Dikatakannya, GMHP dapat dikatakan sebagai kesempatan terakhir masyarakat untuk mengecek ulang DPT yang digunakan di dalam Pemilu 2019. GMHP bukan hanya difokuskan pada pemilih yang belum terdaftar karena pindah domisili saja. Namun juga kepada keluarga pemilih yang meninggal dunia atau yang telah menjadi aparatur negara, seperti TNI-Polri. “Karenanya kami meminta agar masyarakat segera melakukan pengecekan dan segera melapor ke KPU,” pintanya.
Sasaran yang diharapkan dari deklarasi ini, lanjut Suhaimi, yakni memastikan pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih. Berikutnya, memasukkan warga Lombok Barat yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah dan belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan. “Dan yang terakhir memperbaiki elemen dasar pemilih atau belum lengkap perbaikan elemen pemilihnya,” pungkasnya. (07/031)