Korban Jembatan Ambruk Terdaftar BPJS Atau Tidak ?
dibaca 1,860 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (STT) Kabupaten Lombok Timur H. Ridatul Yasa mengakui dirinya tidak mengetahui yang sebenarnya apakah para pekerja yang menjadi korban jembatan ambruk tersebut dijaminkan di BPJS untuk asuransi bekerjanya atau tidak.
Sebab setaunya pekerja yang dijaminkan di BPJS itu adalah karyawan atau pekerja tetap, kalau sifatnya insidentil sepertinya tidak. ‘’karena sifat pekerja ini juga tidak ada kontrak dalam artian mereka bekerja harian dan sepertinya mereka tidak dijaminkan dalam BPJS’’, demikian dikatakannya kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 16/6/2016.
Kedepannya dengan kejadian tersebut lanjutnya, pemerintah Lotim harus memberikan himbauan kepada perusahaan, agar menjaminkan pekerjanya dengan BPJS entah itu pekerja harian atau ada ikatan kontrak.
‘’pemda harus lakukan himbauan itu agar jelas perlindungan bagi para pekerja seperti proyek-proyek yang resikonya sangat besar seperti bangun gedung dan jembatan’’, jelasnya.
Bicara pekerja dibawah umur lanjutnya hal itu sangat tidak boleh dalam aturan jelas itu salah, dan kalau ada korban dibawah umur dalam insiden ambruknya jembatan pancor kemarin, pihaknya akan lakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk ditindak lanjuti.
Kalau terbukti benar perusahaan tersebut mempekerjakan anak dibawah umur maka perusahaan tersebut bisa disanksi berupa penutupan perusahaan bahkan bisa dilaporkan ke polisi untuk jalur hukum.
‘’tapi terkait itu belum kita pastikan apakah perusahaan itu memperkerjakan anak dibawah umur atau tidak, besok saja kita lihat hasil pemeriksaan’’, paparnya.|002|033|