Komisi I Akan Minta Klarifikasi Penjabat Bupati
dibaca 755 kaliLOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Komisi I DPRD Lombok Tengah, segera bersikap terkait belumnya pemda mengembalikan 7 pejabat yang pada mutasi terakhir diturunkan pangkat dan jabatanya. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah,M.Samsoel Qomar,S.Sos, Senin (1/2) 2016 di ruang kerjanya.
Sikap itu lanjut Samsoel Qomar yang namanya kerap disingkat SQ akan dirapatkan dengan seluruh anggota kmoisi I dalam waktu dekat ini. Bila diperlukan dalam rapat tersebut akan mengundang pihakpihat terkait yang langsung bersentuhan dengan masalah tersebut. “Mungkin nanti ke 7 pejabat itu kita akan undang,”Katanya kepada Lombok FM.
Dan yang terpenting lanjut Samsoel, pihaknya akan meminta klarifikasi secara langsung kepada penjabat bupati yang saat ini, terkait kenapa hingga saat ini belum melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sifatnya mengikat tersebut.”Kita ingin tahu kenapa, karena kewenangan penjabat itu sama dengan Bupati definitve,”Tegasnya.
Kalau alasanya tidak ada yang lowong pada jabatan tersebut, Samoel mengungkapkan kalau saat ini ada 4 jabatan yang setingkat dengan jabatan para pejabat tersebut yang lowong. Antara lain, sekretaris BPKP3,Kabid Saprass di BKP3, Kabid Pengawasan Perikanan dan Kelautan dan Kabid Pelayanan medis RSUD.”Para camat itu harus dikembalikan menjadi camat pada jabatanya semula,”Tandasnya.
Seperti yang tertera dalam rekom tersebut lanjut M.Samsoel Qomar, apa yang dilakukan Bupati dengan melakukan mutasi terhadap 7 pejabat yakni, Lalu Nikman B,S.Sos, Drs.Widian Sucipto,MM, Nurhayati,SH, Ir.Nurmawan, Dewa Putu Antara,SP dan Lalu Khalid Ari B, S.Pi tidak sejalan dengan PP Nomor 100 tahun 2000 junto PP Nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural serta tidak sesuai dengan sejumlah keputsan lainya.
Untuk menjamin pembinaan karir yang sehat, maka pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan structural dari eselon yang lebih tinggi ke eselon yang lebih rendah. Menurut KASN ini tandas Samsoel, apa yang dilakukan bupati merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin berat, namun pengenaan hukuman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”Atau dengan kata lain, ketujuh pejabat itu boleh dimutasi dengan menurunkan eselon asal dia telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,”Pungkasnya.|001|1