JPU Tuntut Baiq Nuril Enam Bulan Penjara
dibaca 1,118 kaliRADIO LOMBOK FM, Mataram – Jaksa penuntut umum menuntut Baiq Nuril Maknun dengan tuntutan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya dan denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, namun menurut Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi kliennya akan bisa bebas.
Dengan tuntutan Jaksa tersebut, pihak kuasa hukum Baiq Nuril merasa kecewa karena mereka menganggap jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutanya tidak mempertimbangkan hasil pembuktian fakta persidangan, padahal hasil pembuktian fakta persidangan itu menjadi salah satu pertimbangan yang wajib dimasukkan dalam surat tuntutan pidana, ujar Aziz.
Padahal jelas dalam persidangan sebelumnya dari sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan mengatakan bahwa yang terlibat aktif mentransmisikan rekaman yang bernada asusila itu ialah saksi I.M bahkan kuasa hukum mendatangkan pihak Menkominfo sebagai saksi ahli juga menyatakan Baiq Nuril tidak terlibat aktif dalam proses menstransmisikan rekaman tersebut.
“Keterangan dari ahli Menkominfo yang menerangkan rumusan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait mengenai unsur mendistribusikan dan mentransmisikan nah ini yang membuat kami sangat kecewa”, kata Aziz Fauzi di Mataram (14/6/2017).
Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Julianto mengatakan bahwa tuntutaan itu diambil berdasarkan fakta persidangan yang didapatkan dari saksi I.M, bahwa Baiq Nuril selaku terdakwa terlibat aktif dalam mentransmisikan rekaman tersebut.
Usai persidangan Baiq Nuril tetap teguh mengatakan ia tidak pernah terlibat seperti apa yang telah di tuduhkan jaksa padanya.
“Tuntutannya cuma enam bulan tapi saya tidak melakukan apa yang dituduhkan Jaksa, dia bilang saya yang mentransmisikan, dan saya yang menyebarkan. Tapi saya tidak sama sekali. Mudah-mudahan di atas Jaksa ada Hakim, diatas Hakim ada Allah,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca di Mataram (14/6/2017).
Tuntutan itu hanya berdasarkan pada satu keterangan saksi saja hanya diambil dari keterangan saksi I.M, menurutnya keterangan I.M ini tidak benar, karena keterangan yang diberikan kerap kali berubah-ubah.
“Keterangan saksi I.M ini terus berubah-ubah, di keterangan BAP dia mengakui bahwa dia yang meminta rekaman tersebut tapi di persidangan pertama dia membantah dan setelah di konfrontir dengan saksi Husnul Aini dia mengakui, kemudian di sidang selanjutnya dia membantah lagi, nah dasar jaksa hanya satu hanya keterangan saksi I.M,” imbuh Aziz.
Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 KUHP yang menerangkan bahwa keterangan satu orang saksi saja tidak bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sedangkan yang mengatakan Baiq Nuril tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan ada tiga orang saksi yaitu keterangan terdakwa, Lalu Agus Rofik dan dari keterangan saksi ahli Teguh Arifiyadi dari Menkominfo. |006|006|