Gembong Rampok Tertangkap Setelah Satu Tahun Buron
dibaca 1,254 kaliRADIO LOMBOKFM, MATARAM – Masih ingat perampokan sadis terhadap sopir truk yang memuat udang dan dibuang ke jurang di wilayah Pusuk Lombok Barat pada akhir 2015 lalu ?. Kini pelaku utama perampokan itu harus menyerah di tangan polisi setelah timah panas bersarang di betis kananya.
Fhm alias Pak Hul pria 45 tahun itu kini harus meringkuk di jeruji besi ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Kholilur Rochman mengatakan, tersangka merupakan target utama karena diduga, otak dari perampokan sadis terhadap sopir truk yang memuat udang dan dibuang ke jurang di wilayah Pusuk Lombok Barat pada akhir 2015 lalu. “Apakah dia eksekutornya atau bukan, tapi yang jelas dia adalah pelaku utamanya. Dengan ditangkapnya dia berarti sekarang sudah selesai”, tegas Kholilur Rochman kepada Radio Lombok FM di Mapolda NTB, (08/02/2017).
Dalam kurun satu tahun, tersangka berpindah-pinda tempat, untuk menghindari kejaran polisi, mulai dari Lombok Barat hingga Lombok Timur. Hasil dari kejahatannya tidak sempat dibagikan kepada rekan-rekannya, karena keburu tertangkap oleh kepolisian Polres Lombok Barat.
Sebelum tertangkap oleh polisi, tersangka hanya sempat menjual 30 boks udang yang dijual ke pasar dengan nilai 40 juta rupiah. Dalam melakukan aksinnya, tersangka beserta lima orang termasuk dia dan 4 orang lainya yang tertangkap oleh jajaran Polres Lombok Barat, yang mana dua orang dari tersangka berpura-pura menjadi penumpang mulai dari turun kapal di pelabuhan kayangan, selanjutnya ketiga pelaku lainnya membututi, Ketika sampai di tempat kejadian perkara [TKP] di jalan raya Lintas Mantang Lombok Tengah, tersangka melumpuhkan korban dan mengambil truk yang berisi udang.
Dan selanjutnya menurunkan udang itu di gudang milik tersangka Fth di dusun Jurang Satek, Desa Sepakek, Kecamatan Peringarata Lombok Tengah. Selanjutnya para tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua orang korbannya, kemudian korban di buang kedalam jurang diwilayah Pusuk Lombok Barat. Dan salah satu korbannya meninggal dunia, sementara salah seorang lainya berhasil selamat, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (1), dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. |006|008|