Debat Terbuka Menuai Protes Akibat 2 Paslon Tidak Hadir
dibaca 1,552 kaliLOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Pelaksanaan Debat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup Cawabup) Lombok Tengah Tahun 2015 yang digelar di Hotel Aerotel Mandalika Praya,Se menuai protes. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal membangun komunikasi dengan 2 Pasangan Calon (Paslon) yang tidak mau hadir pada acara kampanye tersebut.
Salah seorang anggota tim Paslon nomor 5 Gde Derip-Zainul Aidi yakni Mahdi yang juga salah seorang kader PDI-P yang hadir sebagai supporter pada debat tersebut mempertanyakan sejauh mana kewajiban paslon dalam mengikuti debat tersebut.”KPU telah dilecehkan oleh Paslon nomer 2 dan nomor 3 yang tidak hadir dalam acara debat ini. Kalau memang debat ini dianggap tidak penting maka tidak perlu lagi untuk dilanjutkan,”Ujarnya.
Selain itu lanjut Mahdi, bila debat tersebut dinyatakan sebagai media kampanye, maka pihaknya merasa tidak perlu untuk berkampanye diruang yang sempit dan hanya diikuti oleh segelintir orang tersebut. Uang rakyat untuk membiayai kampanye tersebut tandas Mahdi sia-sia saja, bila akhirnya akan salah memilih pemimpin.”Diacara ini bukan saja untuk mengetahui siapa yang terbaik namun juga mengetahui siapa yang terburuk. Tetapi kalau tujuan itu tak tercapai maka sia-sia anggaran besar dari rakyat,”Tukasnya.
Sementara itu, koordinator partai pengusung paslon nomor 5, Ahmad Ziadi menambahkan, debat merupakan acara khusus dengan biaya besar dari rakyat. Mestinya KPU membuat berita acara siap hadir pada paslon sebelum debat dilaksanakan. “Walau KPU tidak punya kewajiban dalam melakukan negosiasi komunikasi, namun KPU bisa melakukan itu. Namun ternyata KPU gagal melakukan itu,”Ujarnya.
Ahmad Ziadi juga khawatir, paslon yang tidak mau hadir memenuhi undangan resmi KPU tersebut justeru melakukan kampanye saat tidak hadir di acara debat tersebut. Apalagi tidak ada pihak yang berani menjamin paslon yang tidak hadir itu, tidak berkampanye diluar.”Panwaslu dengan tegas mengatakan tidak berani menjamin. Maka siapa yang berani menjamin kalau paslon yang tidak hadir ini tidak bagibagi sembako diluar sana. Jadi ini bukan soal wajib atau tidak wajib hadir,”Tandas Ahmad Ziadi.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah,Ary Wahyudi,SH.MH menyampaikan kalau debat terbuka tersebut merupakan fasilitas kampanye yang wajib difasilitasi oleh KPU, namun tidak ada kewajiban paslon untuk menghadiri kegiatan tersebut. “Bagi pasangan calon yang tidak hadir, juga tidak ada konsekuensinya,”Jelasnya.
Komisioner lain, Sansuri,Spt menambahkan, sebelum kegiatan debat dimulai, pihak KPU telah melaksanakan berbagai persdiapan termasuk sosialisasi dan siapa panelis yang akan dipilih dalam debat tersebut.”Jadi saat detik-detik terkahir ada paslon yang mengkonfirmasi tidak bisa datang, kami tidak bisa berbuat apa-apa,”Terangnya.|001|15|