Published On: Mon, Aug 8th, 2016

CPNS K2 KLU Resmi Terima SK PNS

dibaca 1,581 kali
Share This
Tags

pnsRADIO LOMBOK FM, Lombok Utara—Udara segar berhembus kepada para tenaga CPNS K2. Setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dan akhirnya dinyatakan lulus tes CPNS K2 pada tahun 2013 lalu, dan kini pun secara resmi dinyatakan menjadi PNS pada 08 Agustus  2016 kemarin setelah surat keputusan (SK) secara resmi diterima.

Penyerahan SK PNS kepada 303 CPNS K2 tersebut secara resmi diberikan oleh Bupati KLU Dr. H. Najmul Akhyar dengan didampingi kepala Dinas Dikbudpora KLU Suhrawardi, Kepala Bagian Kepegawaian Titi Hidayati yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Lombok Utara (KLU).

‘’Kepada para PNS yang menerima SK hari ini saya ucapkan selamat, para guru , penyuluh dan tenaga tekhnis yang  sudah menerima SK ini kita harapkan bisa bekerja dengan baik dan profesional, mampu mengutamakan tugas dan kewajiban mereka dengan baik,”ungkap  Bupati KLU Dr. H. Najmul Akhyar senin (08/08/2016).

Terkait tunjangan dan gaji yang akan diterima kedepan setelah resmi menjadi PNS Najmul berharap para PNS K2 bisa tergoyah hatinya untuk berbagi kepada yang membutuhkan untuk gaji pertama jika sangat memungkinkan, hal ini disarankan Najmul sebagai rasa syukur atas keberhasilan dari perjuangan yang telah dilakukan selama ini.

PNS K2 ini menerima SK setelah dinyatakan lulus dalam tes CPNS pada tahun 2013 lalu, dan telah melakukan prajabatan pada Februari hingga Maret tahun 2016 yang mana mereka telah dinyatakan lulus dalam prajabatan tersebut sehingga berhak diberikan SK PNS.

‘’Mereka baru bisa menerima SK PNS terhitung selama dua tahun menjadi CPNS,”jelas kepala bagian kepegawaian setda KLU Titi hidayati.

Ia juga  menjelaskan bahwa setelah menerima SK PNS oleh CPNS K2 saat ini maka terkait gaji dan tunjangan akan mereka terima 100 persen. tidak lagi 80 persen ketika sebagai CPNS. Dan mereka juga berhak menerima beberapa tunjangan yang memang harus diberikan kepada PNS Terhitung sejak SK diterbitkan.

Dalam penyerahan SK PNS tersebut terdapat 254 tenaga guru, 4 tenaga penyuluh, dan 45 tenaga tehnis yang secara resmi diberikan dari latar belakang pendidikan SD hingga sarjana, sementara tersisa 1 tenaga guru tidak dapat menerima SK PNS setelah resmi menjadi CPNS hal ini lantaran dikabarkan meninggal dunia.

‘’Awalnya jumlah CPNS K2 sebanyak 304 namun ada yang meninggal satu dari jabatan tenaga guru,”jelasnya.  (005I004)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah