Published On: Fri, Jan 15th, 2016

Bupati Lotim Tidak Memiliki wewenang terkait Penjualan Pasir

dibaca 838 kali
Share This
Tags

92LOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Hj. Isfi Rufaeda dengan tegas mengatakan, Bupati Lombok Timur tidak memiliki wewenang terkait penjualan pasir, karena hal itu sudah di tarik ke dewan provinsi.

Dikatakan setiap kepentingan dewan berarti itu kepentingan masyarakat.
” Kita tetap akan perjuangkan masyarakat, dan jelas kita tidak mau alam kita rusak”, tegasnya kamis 14/1/2016 kepada Lombokfm saat di wawancarai di Mapolres Lotim.

Dirinya sangat menolak penjualan pasir, karena dampak ke depannya akan menjadi susana buruk, alam semuanya akan rusak, dan hal itu tentu tidak di inginkan oleh masyarakat terlebih di area pasir.
” Saya menolak, tidak ada penjualan pasir di Lombok Timur, karena itu bisa merusak alam”, cetusnya Isfi.

Terkait izin lanjutnya, masih dalam tahap pengkajian, dan pembelajaran untuk mengelola pemahaman lebih lanjut terkait penjualan pasir.
“Kita di dewan provinsi akan mengkaji hal itu dan tidak lama akan keluar hasilnya, yang jelas tidak ada yang setuju kalau berbicara penjualan pasir”, cetusnya kembali. (007)(028)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah