Published On: Thu, Jan 21st, 2016

Bupati Diminta Kembalikan 7 Pejabat Keposisi Semula

dibaca 792 kali
Share This
Tags

13LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, layangkan rekomendasi agar 7 orang pejabat yang dimutasi Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2015 lalu untuk dikembalikan ke jabatanya semula. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah,M.Samsoel Qomar,S.Sos, Rabu (20/1) 2016 di ruang kerjanya.

M.Samseol Qomar mengungkapkan, tembusan Surat Rekomendasi (rekom) tersebut diterimanya Rabu, dan rekom dengan Nomor B-1333/KASN/11/2015 tertanggal 24 Nopember 2015, perihal hasil pengawasan atas penuruan dan pembebasan jabatan structural PNS di Lombok tengah.”Jadi jelas dalam surat itu ditujukan kepada Bupati Lombok Tengah,”katanya kepada Lombok FM

Seperti yang tertera dalam rekom tersebut lanjut M.Samsoel Qomar, apa yang dilakukan Bupati dengan melakukan mutasi terhadap 7 pejabat yakni, Lalu Nikman B,S.Sos, Drs.Widian Sucipto,MM, Nurhayati,SH, Ir.Nurmawan, Dewa Putu Antara,SP dan Lalu Khalid Ari B, S.Pi tidak sejalan dengan PP Nomor 100 tahun 2000 junto PP Nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural serta tidak sesuai dengan sejumlah keputsan lainya.

Untuk menjamin pembinaan karir yang sehat, maka pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan structural dari eselon yang lebih tinggi ke eselon yang lebih rendah. Menurut KASN ini tandas Samsoel, apa yang dilakukan bupati merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin berat, namun pengenaan hukuman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”Atau dengan kata lain, ketujuh pejabat itu boleh dimutasi dengan menurunkan eselon asal dia telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,”Ujarnya.

Komisi I DPRD Lombok Tengah tukas Samsoel, meminta kepada penjabat bupati untuk segera menindak lanjuti rekom tersebut yakni mengembalikan posisi ketujuh pejabat tersebut pada eselonya semula.”Jadi surat yang kami terima ini ditandatangi Ketua KASN Sofyan Efendi, maka kami meminta agar bupati segera menindak lanjuti surat ini, karena rekom itu sifatnya mengikat,”Pungkasnya. |001|6

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah