BPD Lotim Lakukan Pendataan Terhadap Home Stay Baru
dibaca 615 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Penginapan atau Home stay yang ada di Lombok Timur saat ini menjamur. Jumlah banyak penginapan itu diketahui setelah Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lotim turun langsung ke lokasi untuk mengecek home stay yang baru buka sekaligus melakukan penagihan kepada home stay yang sudah beroperasi.
Dalam pendataan pihak BPD meminta kepada para pemilik penginapan yang baru beroperasi terlebih mengurus izin, apabila pengurusan izin dipersulit maka pihak BPD siap fasilitasi, seperti yang disampaikan Kepala BPD Lotim Salmun Rahman kepada RADIO LOMBOK FM, Senin (29/05/2017).
Dikatakan Salmun, setiap penginapan meski izin sedang proses dan pembangunan home stay belum rampung tapi pemilik sudah menerima tamu maka wajib hukumnya pemilik penginapan itu membayar pajak kepada Pemerintah Daerah, jelasnya.
Mengenai nominal yang harus dibayarkan pemilik penginapan adalah sebesar sepuluh persen per ruangan yang menjadi biaya yang harus dikeluarkan setiap penyewa.
Kembali berbicara izin sambungnya dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan daerah agar para pendiri home stay tidak boleh diberatkan dalam mengurus izin, pasalnya para pemilik home stay itu tidak merusak alam dan sekitarnya. Beda lagi dengan tambang yang seharusnya perlu diteliti.
‘’Jangan dipersulitlah ijinnya karena penginapan tidak merusak alam’’, ucap Salmun.
Kemudian mengenai keluhan pemilik penginapan karena sering di razia dengan cara yang tidak sopan itu bikin orang yang menginap ketakutan, karena main gedor main buka sehingga pada takut orang yang sedang menginap.
‘’ pemilik home stay berharap kalau razia harus memberitahu ke pengelola dulu biar tertib dan tidak membuat orang ketakutan’’, tutupnya.|002|051|.