Published On: Tue, Jul 10th, 2018

Bawaslu Segera Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pilkada NTB

dibaca 1,215 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Mataram- Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) NTB mengutarakan janjinya untuk memperoses setiaptindak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon selama pelaksanaan Pilkada (27/6) lalu. Pelanggaran Paslon dimaksud yakni adanya laporan serangan fajar berupa pembagian sabun, jilbab, sirup, sarung dan lainnya. “Dugaan pelanggaran seperti ini akan kami tuntaskan secepatnya,” kata Ketua Bawaslu NTB, Khualid di Mataram, Senin (9/7).

Khualid juga mempertanyakan adanya dokumen C6 yang dikembalikan oleh masing-masing PPS kepada KPUD NTB dan prosedur yang sudah dijalani. “Kami minta masyarakat untuk sabar menunggu agar prosesnya bisa berjalan baik. Untuk selanjutnya nanti akan dibahas dalam forum resmi,” ujar Khualid.

Sementara itu Ketua KPU NTB, Aksar Ansori mengaku para saksi paslon Suhaili-Amin dan Ahyar-Mori meskipun pada rapat pleno penetapan hasil Pilkada NTB Minggu (8/7) lalu tidak bersedia menandatangani hasil rekafitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB memberikan kesempatan pada pihak yang keberatan untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari ke depan setelah penetapan rekaputulasi hasil pilgub. “JIka tak ada yang mengajukan maka KPU akan segera menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur NTB terpiih,” kata Aksar.

Meski tidak ditandatanganinya penetapan rekapitulasi hasil pilkada NTB oleh tiga saksi paslon Pilkada NTB, bagi Aksar tidak akan berpengaruh pada proses yang akan dijalankan KPU selanjutnya. “Kami berikan ruang terbuka untuk menyakan pendapat, melakukan klarifikasi, dan lain lain, sebagai bentuk pertangungjawaban. Bahkan tidak akan ada masalah jika semua saksi tidak menandatani, hasil rekapitulasi ini sah,” jelas Aksar. (07/019)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah