Bagi –Bagi Amplop Saat Kampanye Ternyata Dilarang
dibaca 953 kaliLOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Salah satu kampanye yang menjadi favorit pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2015 yakni kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas. Pada kampanye itu, tim sukses kerap akhiri kampanye dengan bagi-bagi amplop kepada semua yang hadir.
Terkait dengan hal itu, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Zaeroni,SHditemui Lombok FM diruang kerjanya pada Sabtu (24/10) 2015 menyatakan, pada kampanye tatap muka itu telah diatur hal-hal yang dilarang. Misalnya, memeprsoalkan dasar Negara, menghina atau mengahsut pasangan calon lain, merusak alat peraga kampanye dan yang lainya.”Termasuk juga menjanjikan uang atau materi lainya. Nah menjanjikan saja tidak boleh, apalagi memberikan langsung,”tegasnya
Pemberian yang dilarang itu lanjut Zaeroni, termasuk apapun yang dikomveksikan dengan uang dan yang lainya. Selain itu, juga dilarang mengikut sertakan PNS, TNI/Polri, Hakim dan pejabat pada Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara.”Kami tidak bisa menjawab lebih detail terkait dengan hal ini, karena itu wewenangnya Panwas,”Imbuhnya.
Sesuai dengan jadwal, kampanye dimulai pada tanggal 27 Agustus yang lalu hingga tanggal 5 Desember 2015 mendatang. Seperti yang tercantum pada pasal 5 Peraturan KPU, kampanye terdiri dari Debat Publik, Penyebaran Bahan Kampanye, Pertemuan Terbatas, Iklan media massa cetak dan elektronik. “Semua jenis kampanye itu difasilitasi oleh KPU,”Jelas Zaeroni.
Sedangkan kampanye dalam bentuk lain, dalam peraturan KPU dijabarkan berupa, pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum. Kampanye tersebut, tidak dijadwalkan oleh KPU dan diberikan kebesan waktu dan lokasi pelaksanaanya oleh masing-masing Pasangan Calon. “Jadi waktunya terserah pasangan calon, mau tengah malam juga silahkan,”Terangnya.|001|047|