Published On: Sat, May 28th, 2016

Anak Hamili Ibu Kandung Ustadz M. Khairi Sebut itu Godaan Setan Akhir Zaman

dibaca 3,851 kali
Share This
Tags

ustadRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Peristiwa anak yang menghamili ibu kandungnya di Desa Duduk Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya yang santer diberitakan media sekarang ini, tidak sedikit dari kalangan tokoh agama tercengang dan seolah-olah tidak akan percaya akan kejadian tersebut.

RADIO LOMBOK FM, saat mewancarai salah seorang ustadz yang biasa berdakwah dari desa ke desa, yaitu Ustadz M. Khairi. Dia menyebutkan bahwa ketika seorang anak menghamili ibu kandungnya sendiri maka itu salah satu godaan setan akhir zaman.

Bahkan hal itu bisa dikatakan lebih dari zina. Ustadz Khairi juga menjelaskan, dihadist Rasululloh bahwa manusia telah digolongkan menjadi tiga kategori golongan, yang terdapat dalam kitab imam Al-Gazali, diantaranya mereka bagaikan binatang, mereka yang bagai binatang itu punya hati tapi tak punya perasaan, kemudian ada mata, tapi matanya tidak pernah digunakan untuk melihat begitu juga dengan telinga yang dimiliki tidak pernah digunakan untuk mendengar hal-hal yang baik.

Kemudian selanjutnya jasad mereka seperti anak adam, tapi jiwanya adalah setan, dan ini banyak terdapat pada manusia, sehingga dari rupa saja manusia tapi hatinya setan. Dan untuk kelompok manusia yang terakhir yaitu kelompok yang berada pada naungan Allah, di hari akhirat. ‘’merekalah orang -orang yang berdzikir masuk dalam golongan manusia ketiga dan semoga kita termasuk dalam hal itu’’, paparnya, Sabtu 28/5/2016.

Lanjut dikatakannya terkait status dari hasil hubungan di luar nikah, dimana anak itu apabila dia laki-laki maka tidak boleh dia mendapatkan warisan, sedangkan kalau dia wanita maka tidak boleh bapaknya menikahkannya melainkan diserahkan kepada wali hakim, tutupnya.

anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).  (002)(061)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah