Published On: Thu, Apr 6th, 2017

Anak 6 tahun Luka Parah Dianiaya Ibu Tiri

dibaca 1,542 kali
Share This
Tags

b5RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Kekejaman ibu tiri terhadap anak tirinya, bukan saja hanya terjadi didalam dongeng semata, namun terjadi nyata kepada salah satu bocah yang baru berusia 6 tahun warga lentek Desa Rambitan Pujut Lombok Tengah. Adalah Sari, 6 tahun warga Dusun Lentek I Desa Rembitan, Kecamatan Pujut diduga merupakan korban kekerasan ibu tirinya sendiri ibu Ning.

Penuturan dari sari bocah malang itu dirinya selama ini disiksa ibu tirinya, di sekujur tubuh mulai dari kepala hingga ujung kaki terdapat luka yang cukup serius akibat benturan benda keras hingga dia harus mendapatkan perawatan di RSUD Setempat. IPTU M Ridwan dikonfirmasi media ini menegaskan , kasus ini sudah ditangani Polres.

Dalam tindak lanjut kasus ini, sekarang Ning ibu tiri korban sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sembari menjalani pemeriksaan. “berdasarkan laporan keluarga korban bahwa ibu tirinya kerap menyiksa korban hingga luka-luka disekujur tubuhnya,” jelas kapolsek.

Kapolsek mengaku, sesuai keterangan saksi-saksi yang datang melapor, Kartini serta Harji keluarga korban menyatakan, sebenarnya penyiksaan ini sudah lama terjadi, Sektar tanggal 1 April 2017 lalu. Pihak keluarga merasa tidak sanggup melihat tubuh korban yang penuh dengan luka. Pihak keluargapun melaporkan tindakan Ning.

Adapun luka yang dialami bocah malang ini, memar pada bagian sebelah kiri, luka robek pada lutut sebelah kiri, terdapat bekas luka pada pangkal paha bawah sebelah kanan, luka bekas cambukan dan bekas luka dipunggung, bekas luka pada bagian hidung, luka pada bagian kepala, luka bibir bagian atas, luka pelipis atas sebelah kanan, luka gores dan luka di leher, jari manis kaki sebelah kanan hampir putus, dan terdapat bekas luka pada bagian tangan sebelah kiri. “Dari korban juga saat ditanya tentang luka itu. Dia menjawab luka tersebut akibat dianiaya ibu tirinya setiap hari,” ceritanya.

Katanya, dalam pengungkapan kasus ini, bukan hanya Ning yang diamankan. Bapak si bocah juga turut diangkut polisi. Dimana, bapak Sari masih menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres. “Kami juga belum bisa memberikan keterangan secara jelas, Karena kami saat ini masih melakukan penyelidikan,” ungkap kapolsek.

Dia menjelaskan, dalam pengakuan bapak Sari, dia mengaku menikahi Ning setelah dikaruniai anak dua dari istri pertamanya. Saat cerai, bapak Sari ini bersama ibunya memutuskan membawa anak-anak mereka sama-sama satu. Sementara Sari ikut bapaknya. Beberapa bulan, orangtuanya pun memutuskan menikah lagi.

Dan akhirnya tinggal bersamaan dengan ibu baru Sari. “Si ibu tiri ini sering ditegur bapak Sari, tapi gara-gara ini mereka sering bertengkar,” ungkapnya. Kepala desa Rambitan Arifin Tomy yang dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum bisa membrikan informasi resmi terkait penganiayaan itu.|003|007|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah