UNGKAP KORUPSI RHP BARABALI, KEJAKSAAN TUNGGU HASIL AUDIT BPKP
dibaca 1,395 kaliRADIO LOMBOK FM – Kejaksaan Negeri Praya (Kejari) terus melakukan pendalaman keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di desa Barabali kecamatan Batu Keliang Lombok Tengah. Baru- baru ini tim tindak pidana khusus melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keungan Provinsi (BPKP) Mataram, guna menelusuri kerugian negara terhadap mega proyek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI,perwakilan NTB, menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam proyek Rumah Potong Hewan tersebut.
Kasi Tindak Pidana Khusus,Kejari Praya Anak Agung Raka Menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan ekspose bersama tim dan koordinasi dengan BKP terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,serta menentukan besaran kerugian negara,dan akan segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
‘’Masih di BPKP Minggu lalu, dan diperiksa ulang teknisnya dari PU, dan secepatnya BPKP akan menentukan kerugian negara,’’ ungkap Raka kepada Lombok fm selasa (08/09/2015).
Dari data yang berhasil di himpun, yang mengacu dari audit dinas pekerjaan umum dan sumberdaya mineral (PUSDM) kabupaten Lombok Tengah, ditemukan kerugaian negara sebesar 170 juta lebih.
sampai sejuah ini Kejaksaan Negeri Praya sudah memeriksa tujuh saksi dari kasus RPH tersebut.
Dari tujuh saksi yang pernah dipriksa diantanya, kuasa pengguna anggaran kepala Dinas Kesehatan Hewan Provinsi NTB, hj. Budi seftianai, pejabat pembuat komitment, drh. Erwin, ketua tim pengawasan pembangunan Widiarta konsultan pt. Eksakta agus wirahadi , kontraktor Cv Anggita serta dari dinas Peternakan Dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah(Dispertanak) dari semua saksi yang sudah diperiksa, semuanya berpotensi sebagai tersangka jika sudah dilakukan penyelidikan oleh tim kejaksaan.
proyek pembangunan RPH itu diusut semenjak bulan januari lalu,diduga modus yang dilakukan adalah mark-up dan penyimpangan anggaran sebesar 1 milyar lebih.sekarang sudah dilakukan penyerahan kepada pemerintah atau Pree Hand Over (PHO), sejumlah fasilitas juga belum dipenuhi sehingga RPH ini belum bisa beroprasi hingga saat ini.|003|0049|